Sebelum membeli produk Korea pastikan untuk membaca label kemasan, agar mengetahui kandungan alergen di dalamnya. Termasuk kandungan alergen daging babi.
Alergen adalah bahan pangan atau senyawa yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada individu tertentu yang memiliki hipersensitivitas terhadap senyawa tersebut.
Reaksinya dapat bergejala ringan seperti gatal-gatal pada kulit hingga bergejala serius seperti penyempitan saluran pernapasan hingga menyebabkan kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya penting untuk untuk membaca label kemasan sebelum membeli suatu produk. Terutama produk dari luar negeri, seperti Korea misalnya. Di Indonesia, label kemasan makanan diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Wanita Muslim Ini Tak Sengaja Makan Daging Babi Saat Foto Makanan
Sementara di Korea label kemasan makanan tersebut diatur oleh Ministry of Food and Drug Safety (MFDS). Mengenai regulasi alergen antara Indonesia dan Korea sangat lah berbeda, lapor Halal MUI (03/08/22).
1. Alergen pada Produk Indonesia
![]() |
BPOM menetapkan bahwa bahan yang menjadi alergen adalah serealia yang mengandung gluten (gandum, rye, barley, oats, spelt, atau strain hibrida), telur, ikan, kerastase (udang, lobster, kepiting, tiram), moluska (kerang, bekicot, atau siput laut).
Kacang tanah, kedelai, susu (termasuk laktosa); kacang pohon (tree nuts) termasuk kacang kenari, almond, hazelnut, walnut, kacang pecan, kacang Brazil, kacang pistachio, kacang Macadamia atau kacang Queensland, kacang mede, dan sulfit dengan kandungan paling sedikit 10 mg/kg.
2. Daging Babi Tergolong Alergen di Korea
Sementara di Korea bahan-bahan yang menjadi alergen adalah daging babi, daging ayam, daging sapi, gurita, buah tomat dan buah peach juga dikategorikan sebagai alergen (MFDS 2016).
Jika suatu produk di Korea mengandung babi maka harus dituliskan di label kemasan, baik alergen tersebut digunakan sebagai bahan maupun bahan merupakan hasil ekstraksi dari bahan alergi.
Biasanya produk yang mengandung alergi daging babi akan dituliskan λΌμ§ κ³ κΈ° (daging babi). Jika produk tersebut masuk ke pasar Indonesia, maka BPOM akan mempersyaratkan produsen untuk menggunakan simbol babi bertuliskan, "mengandung babi".
Baca Juga: Ditanya Halal atau Tidak, Jawaban Penjual Babi Asap Toraja Ini Bikin Ngakak!
3. Produk Makanan Halal Bisa Terkontaminasi Babi
![]() |
Meskipun membeli produk makanan halal di Korea, tetapi harus tetap hati-hati. Pasalnya bisa jadi, makanan tersebut terkontaminasi babi, mengingat babi merupakan bahan alergen di produk makanan Korea.
Hal tersebut diatur menggunakan sistem Precautionary Allergen Labelling (PAL) dalam deklarasi alergen pada label pangan. Pertimbangan adanya kebijakan PAL ini adalah sebagai upaya kehati-hatian.
Sebab pangan bisa terkontaminasi dengan sisa pangan yang mengandung alergen di banyak titik, seperti dari pekerja, peralatan, lini produksi, penyimpanan bahan, dan sebagainya.
Bentuk dari pernyataan PAL pada label sangat bervariasi seperti pada gambar 2. Namun umumnya menggunakan 3 istilah yaitu: "may contain..." (mungkin mengandung ...), "produced on shared equipment... (diproduksi di fasilitas yang sama ...) dan "made in the same factory as..."" (diproduksi di pabrik yang sama dengan...) (Allen et al 2014).
4. Hal yang Perlu Dicermati
![]() |
Meskipun sudah ada label PAL, tetapi masih ada yang perlu dikritisi. Pada banyak kasus produsen tidak melakukan penilaian risiko yang komprehensif untuk menggunakan pernyataan PAL pada label pangan.
Misalnya, bila di pabrik suatu produsen memang mengandung bahan turunan babi, maka untuk mencantumkan pernyataan PAL pada label sebaiknya dilakukan penilaian risiko untuk mengukur peluang kontaminasi terhadap produk lain.
Menurut (Allen et al 2014) sebagian besar makanan dengan label PAL tidak mengandung bukti kontaminasi alergen termasuk babi. Alih-alih PAL dilakukan untuk menyampaikan risiko kontaminasi silang alergen, dalam praktiknya penggunaan PAL menimbulkan ketidakpastian dan ambiguitas informasi bagi konsumen.
Hal ini menjadi isu yang cukup meresahkan bagi masyarakat dengan populasi mayoritas muslim seperti Indonesia, ketika media sosial membahas label bertuliskan λΌμ§ κ³ κΈ° (daging babi).
Sementara itu, tidak dijelaskan lebih lanjut bahwa pencantuman alergen termasuk alergen daging babi pada produk Korea tidak hanya bila produk menggunakan bahan babi, tetapi juga ada regulasi PAL yang belum pasti menginformasikan apakah pangan secara pasti mengandung daging babi atau tidak.
Baca Juga: 5 Orang Muslim Ini Tak Sengaja Pesan Mie dan Nasi Babi, Ini Kisahnya
Simak Video "7 Alasan Ilmiah Mengapa Tak Dianjurkan Makan Daging Babi"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)