Kini banyak penjual makanan yang menerapkan sistem pre order. Apakah sistem pre order saat membeli makanan diperbolehkan dalam Islam? Ini penjelasannya.
Pre order merupakan istilah pemesanan awal, di mana pembeli membayar terlebih dahulu, tetapi barangnya belum selesai diproduksi dan akan diproduksi dengan kuota tertentu.
Jadi, bila tidak memesan, maka dikhawatirkan akan kehabisan barang tersebut. Dalam Islam pun mengajarkan rukun jual beli, termasuk jual beli makanan, seperti yang dikutip dari Bincang Syariah (11/05/20).
Baca Juga: Apakah Ulat Sagu dan Ulat Jati Halal Dimakan? Ini Pandangan Islam
Berikut penjelasannya:
1. Rukun Jual Beli
Rukun jual beli dalam Islam antara lain adalah adanya dua orang yang berakad, adanyasighat jual beli, adanya barang yang dijual, harganya harus wajar dan barangnya bisa diserahterimakan kapan waktunya.
Akad dalam jual beli menjadi hal yang penting. Jual beli itu akan sah jika tidak ditemui gharar atau penipuan, ghabn atau kecurangan, majhul atau barang tidak diketahui, maisir atau spekulasi atau riba.
Nah, dalam kasus jual beli makanan dengan sistem pre order, artinya barang yang dijual belikan tersebut bersifat belum ada, karena belum diproduksi oleh penjualnya.
2. Akad Jual Beli
Karena belum ada barangnya, maka dalam sistem beli pre order ini akad yang berlaku dikelompokkan menjadi 2, yakni:
- Dikelompokkan dalam rumpun jual beli pesan (salam), sebab barang yang akan diproduksi sudah ditunjukkan spesifikasinya. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang artinya:
"Rasulullah SAW telah melarang mengambil laba yang tidak bisa dijamin," (HR Ahmad dalam Al-Musnad).
Dalam hal tersebut ada tiga jaminan, pertama jika barang tidak ada tapi ada penjelasan spesifikasinya, para ulama menyepakati boleh dijual belikan.
Kedua, jika barang tidak ada dan tidak bisa dijamin pengadannya maka hukumnya haram. Ketiga jika barang ada tapi berpotensi ada seperti buah yang belum musim, ada ulama yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan.
Baca kelanjutannya di halaman berikutnya.
Baca Juga: Keutamaan Makan Bersama Satu Nampan Seperti Ajaran Nabi Muhammad SAW
Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"
(raf/odi)