Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi babi. Namun, bolehkah jika seorang muslim hanya memasak dan menyajikan olahan babi untuk non muslim?
Larangan islam mengonsumsi babi sudah jelas dijelaskan dalam Al-Qur'an. "Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, babi dan yang disembelih untuk selain Allah," (2:173)
Sementara itu, bagi umat non muslim dapat mengonsumsi daging babi secara bebas. Daging babi pun banyak disajikan sebagai hidangan utama di banyak restoran-restoran non muslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaannya, adalah ketika seorang muslim bekerja di sebuah restoran yang menyajikan daging babi untuk non muslim, apakah diperbolehkan dalam ajaran Islam?
Dikutip dari Azislam.com, berikut penjelasannya:
1. Allah SWT Melarang Segala Sesuatu tentang Babi
![]() |
Dalam Surah Al-An'am ayat 145 dijelaskan bahwa Allah SWT telah melarang hambanya untuk mengonsumsi babi, karena sesungguhnya yang demikian itu adalah hewan yang najis.
Selain itu, Allah SWT telah memperingatkan semua muslim bahwa segala sesuatu tentang babi dilarang. Umat muslim tidak hanya dilarang mengonsumsinya, tetapi juga memasaknya dan terlibat dengan urusan babi.
Baca Juga: Wanita Muslim Jualan Bakso Babi Ini Tuai Pro Kontra Netizen
2. Larangan Allah SWT Mutlak
![]() |
Larangan Allah SWT soal larangan mengonsumsi dan memasak daging babi bagi muslim adalah mutlak. "Bila Allah mengharamkan sesuatu, dia juga mengharamkan harganya," (Abu Daud).
Setelah AllahSWT berfirman bahwa babi itu haram, berarti dilarang sama sekali. Seorang Muslim sejati tidak akan pernah mengambil risiko yang tidak layak.
3. Muslim Tak Boleh Menjual Daging Babi
![]() |
Meski tidak dimakan, Allah SWT juga melarang hambanya untuk menjual daging babi kepada non muslim. "Allah dan Rasul-Nya mengharamkan penjualan khamr, daging mati, babi dan berhala," (Bukhari dan Muslim).
Ketika seorang Muslim menyajikan daging babi, berarti dia juga menjualnya. Padahal hadis di atas sudah jelas menyatakan bahwa babi termasuk barang yang diharamkan untuk diperjualbelikan oleh seorang muslim.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Wanita Muslim Penjual Bakso Goreng Babi yang Bikin Heboh
4. Penghasilan dari Menjual Babi Haram
![]() |
Menyentuh daging babi tidak haram, tetapi membuat seseorang menjadi najis. Maka, seorang muslim harus mensucikan kembali dengan mencuci bersih dengan tanah dan air.
Lebih dari itu, menjual babi adalah haram bagi muslim meskipun tidak dikonsumsi olehnya. Penghasilan dari menjual babi pun haram.
Jadi jika Anda menjalankan restoran babi atau menyajikan daging babi sebagai bagian dari pekerjaan Anda, berarti seluruh atau sebagian dari penghasilan Anda adalah haram.
Nabi Muhammad SAW berkata: "Allah jika membuat sesuatu yang Haram, pendapatan dari itu juga Haram," (Ahmad).
Baca Juga: Dapat Oleh-oleh Pia, Wanita Muslim Ini Tak Sadar Makan Pia Mengandung Babi
Simak Video "Video: Gimana Hukum Tidak Sengaja Santap Makanan Haram dalam Islam?"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)