Majelis Ulama Indonesia Kritisi Kehalalan Kornet Kalengan di Pasaran

Diah Afrilian - detikFood
Senin, 13 Jun 2022 18:00 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Raylipscombe
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan seluruh aspek kehalalan termasuk pada makanan yang beredar di pasaran. Tidak terlepas daging kalengan yang dipantau ketat.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Muslim, membuat Indonesia wajib memiliki lembaga yang fokus terhadap sertifikasi kehalalan makanan. Hal ini menjadi peran utama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selalu mengawasi berbagai peredaran makanan secara ketat di Indonesia.

Bahkan peredaran makanan kemasan yang dijual di pasaran juga diawasi kehalalannya mulai dari bahan hingga proses pembuatannya. Dalam jurnal Halal edisi 114, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia LPPOM MUI mengkritisi kehalalan daging yang dijual dalam bentuk kalengan.

Ada beberapa bagian yang ternyata menjadi fokus LPPOM MUI dalam pembuatan daging kemasan ini. Menurut LPPOM MUI seluruh aspek yang dilalui harus benar-benar dipastikan kehalalannya.

Berikut ini 3 poin penting yang dikritisi para LPPOM MUI terhadap daging kalengan atau yang biasa disebut kornet dalam jurnalnya (1/6):

Pengemasan kornet wajib dilakukan sesempurna mungkin agar tak ada najis yang menempel. Foto: Getty Images/iStockphoto/Raylipscombe

1. Proses pengemasan

Sebagai makanan yang akan beredar di pasaran dalam kurun waktu yang cukup lama, proses pengemasan dan teknik pengalengan yang dilakukan menjadi hal pertama yang dikritisi oleh LPPOM MUI. Bahan-bahan makanan harus diawetkan dengan cara yang terjamin kebersihan dan sterilnya.

Pada proses pengalengan, daging kemasan akan melalui tahap pemanasan dalam wadah yang telah ditutup rapat untuk menonaktifkan enzim yang ada di dalamnya, membunuh mikroorganisme hingga mengubah daging dalam bentuk mentah menjadi produk yang siap disajikan.

Pengemasan ini juga ditekankan wajib dilakukan secara sempurna agar tidak ada kebocoran udara yang dapat menyebabkan oksidasi atau masuknya zat yang dapat mengontaminasi kualitas bahan makanan tersebut. Proses yang sempurna ini tentunya bertujuan untuk menyajikan makanan yang tahan lama dan tidak rusak ketika diterima oleh pelanggan.

Penggunaan peralatan pada tahap pengemasan dan pengalengan ini juga wajib dipastikan bersih dari berbagai jenis najis. Seluruh peralatan yang menyentuh daging sapinya juga tidak diperkenankan pernah digunakan atau menyentuh daging babi atau bahan makanan haram yang dilarang dalam agama Islam.

Poin penting lainnya bisa dilihat pada halaman berikutnya.



Simak Video "Video LPPOM MUI: 'No Pork No Lard' Tak Jadi Jaminan Halal"

(dfl/odi)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork