Majelis Ulama Indonesia Kritisi Kehalalan Kornet Kalengan di Pasaran

Majelis Ulama Indonesia Kritisi Kehalalan Kornet Kalengan di Pasaran

Diah Afrilian - detikFood
Senin, 13 Jun 2022 18:00 WIB
Majelis Ulama Indonesia Kritisi Kehalalan Kornet Kalengan di Pasaran
Foto: Getty Images/iStockphoto/Raylipscombe
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan seluruh aspek kehalalan termasuk pada makanan yang beredar di pasaran. Tidak terlepas daging kalengan yang dipantau ketat.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Muslim, membuat Indonesia wajib memiliki lembaga yang fokus terhadap sertifikasi kehalalan makanan. Hal ini menjadi peran utama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selalu mengawasi berbagai peredaran makanan secara ketat di Indonesia.

Bahkan peredaran makanan kemasan yang dijual di pasaran juga diawasi kehalalannya mulai dari bahan hingga proses pembuatannya. Dalam jurnal Halal edisi 114, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia LPPOM MUI mengkritisi kehalalan daging yang dijual dalam bentuk kalengan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa bagian yang ternyata menjadi fokus LPPOM MUI dalam pembuatan daging kemasan ini. Menurut LPPOM MUI seluruh aspek yang dilalui harus benar-benar dipastikan kehalalannya.

Berikut ini 3 poin penting yang dikritisi para LPPOM MUI terhadap daging kalengan atau yang biasa disebut kornet dalam jurnalnya (1/6):

Majelis Ulama Indonesia Kritisi Kehalalan Kornet Kalengan di PasaranPengemasan kornet wajib dilakukan sesempurna mungkin agar tak ada najis yang menempel. Foto: Getty Images/iStockphoto/Raylipscombe

1. Proses pengemasan

Sebagai makanan yang akan beredar di pasaran dalam kurun waktu yang cukup lama, proses pengemasan dan teknik pengalengan yang dilakukan menjadi hal pertama yang dikritisi oleh LPPOM MUI. Bahan-bahan makanan harus diawetkan dengan cara yang terjamin kebersihan dan sterilnya.

ADVERTISEMENT

Pada proses pengalengan, daging kemasan akan melalui tahap pemanasan dalam wadah yang telah ditutup rapat untuk menonaktifkan enzim yang ada di dalamnya, membunuh mikroorganisme hingga mengubah daging dalam bentuk mentah menjadi produk yang siap disajikan.

Pengemasan ini juga ditekankan wajib dilakukan secara sempurna agar tidak ada kebocoran udara yang dapat menyebabkan oksidasi atau masuknya zat yang dapat mengontaminasi kualitas bahan makanan tersebut. Proses yang sempurna ini tentunya bertujuan untuk menyajikan makanan yang tahan lama dan tidak rusak ketika diterima oleh pelanggan.

Penggunaan peralatan pada tahap pengemasan dan pengalengan ini juga wajib dipastikan bersih dari berbagai jenis najis. Seluruh peralatan yang menyentuh daging sapinya juga tidak diperkenankan pernah digunakan atau menyentuh daging babi atau bahan makanan haram yang dilarang dalam agama Islam.

Poin penting lainnya bisa dilihat pada halaman berikutnya.

2. Bahan baku

Menjadi bagian yang paling krusial, bahan baku yang digunakan dalam pembuatan kornet atau daging kalengan juga wajib dipastikan 100% kehalalannya. Bahan baku yang diperbolehkan dalam produk ini hanya berupa daging sapi murni tanpa campuran jenis daging lainnya.

Menurut para ulama, bagian bahan baku ini masih banyak terjadi kecurangan terutama pada produsen yang lebih kecil bahkan sebagian yang belum mendaftarkan izin produksinya. tidak sedikit para produsen kornet dan daging kemasan yang ditemukan menyampurkan daging sapi dengan daging babi atau bahan-bahan haram lainnya.

"Semua daging yang didistribusi, baik impor maupun lokal harus dinyatakan halal. Kalau bahan utamanya sudah meragukan, kehalalannya pun diragukan," kata Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., selaku Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Periode 2009 - 2020.

Daging sapi yang digunakan ini juga wajib melalui proses pemotongan yang sesuai dengan syariat Islam dan tidak tercampur atau digabung pemotongannya dengan hewan-hewan yang diharamkan bagi umat Muslim. Salah satu yang wajib ditekankan adalah ketika penyembelihan disebutkan nama Allah SWT serta proses penanganan setelah penyembelihan tidak boleh terkena najis atau hal-hal yang membuatnya menjadi haram.

"Dalam konteks dukungan penelitian untuk sertifikasi halal, sampai sekarang belum ditemukan suatu teknik atau metode laboratoris yang bisa membedakan antara penyembelihan secara syar'i dengan membaca Basmalah dengan penyembelihan non syar'i tanpa membaca Basmalah atau penyembelihan untuk sesembahan kepada berhala," kata Prof. Ir. Khaswar Syamsu, selaku Guru Besar Teknologi Industri Pertanian IPB, Kepala Pusat Kajian Sains Halal IPB sekaligus Tenaga Ahli LPPOM MUI.

Majelis Ulama Indonesia Kritisi Kehalalan Kornet Kalengan di PasaranBumbu dan bahan campuran kornet juga wajib mendapatkan sertifikasi halal MUI. Foto: Getty Images/iStockphoto/Raylipscombe

3. Bumbu dan bahan campuran

Tidak hanya daging sapi sebagai bahan utamanya, penambahan bumbu dan bahan campuran lainnya juga harus disesuaikan karena akan dikonsumsi bersamaan. Pemilihan bumbu dan bahan campuran harus dilakukan dengan mengutamakan syariat Islam agar hasil kornet atau daging kalengan yang dihasilkan sepenuhnya halal.

LPPOM MUI mengharuskan para produsen daging kemasan ini tetap mencantumkan seluruh bumbu dan bahan campuran yang digunakan termasuk rempah-rempahnya sekalipun. Jika menggunakan bumbu yang berasal dari supplier atau pemasok, sumber pasokan bumbu ini juga wajib memiliki sertifikasi halal yang resmi dari MUI.

Tidak hanya seluruh proses yang dilakukan oleh para produsen saja, Lukmanul juga menyarankan para konsumen wajib berhati-hati sebelum memilih dan mengonsumsi makanan kemasan yang didapatkan di supermarket atau pasaran. Bukan hanya melihat bahan utama pembuatannya saja tetapi memeriksa dan memastikan kemasan tersebut sudah mencantumkan logo halal adalah kewajiban yang tidak boleh dilewatkan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video LPPOM MUI: 'No Pork No Lard' Tak Jadi Jaminan Halal"
[Gambas:Video 20detik]
(dfl/odi)

Hide Ads