Kata MUI soal Unsur Haram dalam Warna-warni Makanan

ADVERTISEMENT

Kata MUI soal Unsur Haram dalam Warna-warni Makanan

Diah Afrilian - detikFood
Jumat, 01 Apr 2022 08:00 WIB
Kebiasaan Makan Ini Bikin Gula Darah Tidak Stabil
Foto: Getty Images/iStockphoto/karandaev
Jakarta -

Warna-warni makanan memang selalu menarik perhatian. Ternyata Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan ada unsur haram yang mungkin ada dalam pewarna makanan.

Warna-warni yang biasanya terlihat pada makanan memang menjadi daya tarik sendiri yang mampu menggugah selera makan saat melihatnya. Terutama bagi anak-anak, warna-warni ini begitu menyenangkan dan menarik untuk dinikmati.

Tetapi sebagai umat Muslim, kita tetap harus mewaspadai berbagai kandungan yang ada di dalam makanan. Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, acuan kehalalan makanan untuk Muslim bisa berpedoman pada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beberapa waktu lalu, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengungkapkan adanya unsur yang diragukan dalam warna makanan. Ada unsur keharaman yang dicurigai oleh LPPOM MUI.

Baca juga: Ini 7 Penjelasan Mengapa Islam Mengharamkan Sebuah Makanan

A box with fresh homemade donuts with icing.Pewarna yang digunakan dalam makanan dikritisi kehalalannya oleh MUI. Foto: iStock

Mengutip melalui LPPOM MUI (17/3) tidak hanya sekadar memberikan warna pada makanan, pewarna makanan ternyata terbagi ke dalam dua jenis. Ada pewarna yang alami dan pewarna buatan atau sintetis. Pewarna alami biasanya dibuat dari tumbuhan, hewan, dan mineral.

Menurut Peraturan Kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia No.37 Tahun 2013, tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna, ada beberapa yang komponen yang dibolehkan. Komponen ini antara lain kurkumin, riboflavin, karmin dan ekstrak cochineal, klorofil, karamel, larbon tanaman, beta karoten, karotenoid dan yang lainnya.

Tetapi menurut catatan, pewarna sintetik justru lebih banyak digunakan karena harganya yang lebih murah. Penggunaan bahan pewarna makanan sintetik ini begitu diawasi dan dibatasi secara ketat karena efeknya yang berdampak pada kesehatan.

Untuk memperpanjang masa simpan bahan pewarna ini diungkapkan ada bahan pelapis yang terbuat dari gelatin yang digunakan. Gelatin yang berasal dari tulang atau kulit hewan ini diungkapkan perlu dikritisi asal sumbernya oleh LPPOM MUI agar dapat dipastikan kehalalannya.

Baca juga: Masak Hati Babi, TikToker Ini Bikin Netizen 'Salfok' dengan Caranya

Ilustrasi permen YupiPewarna makanan menggunakan gelatin dari hewan yang perlu dipastikan kehalalannya untuk memproduksi makanan yang sepenuhnya halal. Foto: Getty Images/kaisphoto

Titik kritis pewarna alami adalah sumber pewarna alami itu sendiri, bahan penolong proses seperti pelarut yang digunakan untuk mengekstraksi warna tersebut hingga bahan aditif seperti pelapisnya. Menjadi salah satu bahan campuran dalam pembuatan pewarna ini, tentunya senyawa pelapis yang digunakan wajib halal dan aman atau thayyib.

Seluruh penggunaan pewarna bahan makanan selama ini tidak dipermasalahkan oleh LPPOM MUI selagi seluruh bahan yang digunakan aman dan halal. Pewarna yang diproduksi atau ditambahkan dalam makanan ini juga harus food grade atau aman untuk dikonsumsi.

BPOM juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pewarna alami yang berasal dari hewan menggunakan serangga cochineal. Sedangkan pewarna alami lainnya yang diizinkan dan diperbolehkan beredar di Indonesia diatur secara ketat dalam Permenkes RI No. 033 Tahun 2012.

Selain kehalalan sumbernya, BPOM juga mengawasi jumlah penggunaannya agar selalu dalam batas aman. Jika berpedoman pada ajaran Islam, makanan yang halal bukan hanya berasal dari sumber yang halal saja tetapi juga tidak boleh membahayakan kesehatan apalagi sampai mengancam nyawa.

Baca juga: Doyan Kopi Hitam atau Latte? Selera Kopi Ternyata Bisa Ungkap Kepribadian



Simak Video "Menikmati Bakmi Kering Haji Aman di Singkawang"
[Gambas:Video 20detik]
(dfl/adr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT