Penjual Bakal Didenda Rp 34 Juta Kalau Bungkus Makanan Pakai Staples

Penjual Bakal Didenda Rp 34 Juta Kalau Bungkus Makanan Pakai Staples

Andi Annisa Dwi Rahmawati - detikFood
Jumat, 07 Jan 2022 10:30 WIB
Penjual Bakal Didenda Rp 34 Juta Kalau Bungkus Makanan Pakai Staples
Foto: Says Malaysia
Jakarta -

Membungkus makanan kini tak boleh sembarangan. Di Malaysia ada aturan denda Rp 34 juta jika penjual ketahuan membungkus makanan pakai staples atau benda membahayakan lainnya.

Bukan hanya kebersihan menu, penjual makanan juga perlu memperhatikan kemasan makanan yang dipakai. Jangan sampai makanan dibungkus dengan benda atau material yang bisa membahayakan konsumen.

Pemerintah Malaysia menyikapi hal ini dengan sangat serius. Mengutip Says Malaysia (5/1/2022), Direktur Jenderal Kesehatan Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan bahwa penjual makanan dapat dituntut di pengadilan untuk pelanggaran berdasarkan Peraturan 36 Peraturan Higiene Pangan 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noor Hisham menambahkan, hukuman bakal lebih berat jika material berbahaya pembungkus makanan ditemukan dalam makanan. Maka pasal yang menjerat adalah pasal 13 Undang-undang Pangan 1983.

Penjual Bakal Didenda Rp 34 Juta Kalau Bungkus Makanan Pakai StaplesPenjual Bakal Didenda Rp 34 Juta Kalau Bungkus Makanan Pakai Staples Foto: Says Malaysia

"Aturan itu menyatakan bahwa siapapun yang menyiapkan atau menjual makanan yang di dalamnya atau di atasnya mengandung benda apapun yang membahayakan kesehatan, bakal didenda tak lebih dari RM 10.000 (Rp 34 juta) atau penjara tak lebih dari 10 tahun, atau keduanya," katanya dalam keterangan yang dirilis Selasa, 4 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan Kementerian Kesehatan Malaysia memutuskan hal ini usai melihat unggahan yang baru-baru ini viral di Facebook. Seorang anak kecil diduga tak sengaja menelan paku yang digunakan untuk membungkus nasi.

Anak itu kemudian dibawa ke rumah sakit karena mengalami rasa sakit yang luar biasa. "Hasil rontgen menemukan bahwa paku telah mencapai perutnya dan operasi darurat dilakukan untuk mengambil paku tersebut. Ini adalah contoh kecelakaan yang tidak diinginkan yang bisa terjadi jika ada benda asing di makanan kita," tulis akun Facebook, Public Health Malaysia (31/12/2021).

Penjual Bakal Didenda Rp 34 Juta Kalau Bungkus Makanan Pakai StaplesPenjual Bakal Didenda Rp 34 Juta Kalau Bungkus Makanan Pakai Staples Foto: Says Malaysia

Dalam unggahan ini pula, Public Health Malaysia mendesak para pemilik rumah makan untuk berhenti menggunakan material berbahaya sebagai pembungkus makanan. Misalkan staples dan paku yang amat berbahaya jika tertelan. Lebih disarankan mengikat makanan.

"Pada saat yang sama, masyarakat, terutama orang tua, disarankan untuk memeriksa makanan yang diberikan kepada anak-anaknya sebelum dikonsumsi," saran Noor Hisham.

Ia menambahkan, Divisi Keamanan dan Mutu Pangan Kementerian Kesehatan Malaysia menemukan 19 dari 546 sampel makanan yang dikumpulkan dari 2019 hingga 2021 memiliki kontaminasi fisik. Beberapa di antaranya adalah batu, plastik, pasir, rambut, serangga, dan cacing dalam makanan.

Penjual Bakal Didenda Rp 34 Juta Kalau Bungkus Makanan Pakai StaplesPenjual Bakal Didenda Rp 34 Juta Kalau Bungkus Makanan Pakai Staples Foto: Says Malaysia

Direktorat Jenderal Kesehatan Malaysia sekali lagi menegaskan bahwa tindakan hukum bakal diambil terhadap penjual makanan yang melanggar. Penjual harus memastikan kemasan makanan bebas dari kontaminasi.

Selain itu, Noor Hisham juga mendorong konsumen agar menghubungi lembaga kesehatan terdekat atau situs resmi Kementerian Kesehatan Malaysia jika ada keluhan terkait keamanan pangan atau melihat penjual makanan menggunakan material berbahaya untuk membungkus makanan.




(adr/odi)

Hide Ads