Kopi luwak adalah kopi istimewa dan mahal asli Indonesia. Bagaimana pandangan Islam mengenai konsumsi kopi luwak? Apakah kopi luwak halal?
Kopi luwak dikenal sebagai salah satu jenis kopi berharga mahal yang tinggi peminatnya di pasar kopi dunia. Tetapi ada proses unik yang dilalui sebuah biji kopi sebelum menjadi kopi luwak yang siap dikonsumsi.
Seperti namanya 'kopi luwak', buah kopi ini diproduksi dengan bantuan binatang bernama luwak. Buah kopi akan diberikan kepada luwak untuk dimakan dan dicerna. Setelah itu luwak mengeluarkan kotoran dan kotoran luwak ini nantinya diseleksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dituduh Ketok Harga, Pemilik Restoran Ini Jelaskan Kenapa Harga Ikannya Rp 4,1 Juta
Biji kopi yang berhasil melalui proses pencernaan luwak dalam keadaan utuh kemudian dipilah, dibersihkan, hingga diolah menjadi biji kopi yang siap untuk diseduh dan dikonsumsi.
![]() |
Tetapi kemudian ada keraguan soal konsumsi kopi luwak mengingat biji kopi keluar lewat dubur, bersamaan dengan kotoran hewan luwak. Sebagaimana diketahui, kotoran hewan dalam agama Islam dianggap sebagai najis yang tidak boleh dikonsumsi.
Lantas bagaimana pandangan Islam soal konsumsi kopi luwak? Dalam salah satu kajian yang dibawakan oleh ustaz Khalid Basalamah dan diunggah melalui akun Youtube Arasy Kasumo, ada sedikit pencerahan yang bisa membantu untuk melihat sudut pandang Islam tentang konsumsi kopi luwak.
"Sejarahnya, ternyata memang hewan ini (luwak) mencari kopi-kopi di pohon kopi dan dengan penciumannya dia tahu mana kopi yang matang dan bagus dan nggak, maka dianggap oleh para pedagang kopi kalau luwak yang pilih berarti itu yang terbaik," kata ustaz Khalid Basalamah.
Baca juga: Salt Bae Buka Lowongan Petugas Toilet Restoran dengan Gaji Rp 212 Ribu Sejam
Menurut keterangan ustaz Khalid Basalamah, beberapa ulama menyamakan hukum konsumsi kopi luwak dengan jenis durian yang disebut 'Durian Gajah'. Dimana durian akan dipilih oleh gajah dan ditelan mentah-mentah dan keluar dari duburnya secara utuh.
Kopi luwak yang dianggap halal menurut hukum syar'i adalah biji kopi yang tidak pecah saat keluar dari dubur luwak. Kopi yang keluar dari dubur luwak secara utuh dianggap tidak terkontaminasi kotoran sehingga tidak terkena najis hewan dan masih halal untuk dikonsumsi.
![]() |
"Kalau tidak salah juga ini saya baca di salah satu fatwa MUI, kalau dia (biji kopi) keluarnya utuh dia dianggap suci. Kalau dia sempat pecah maka dikhawatirkan saat masuk ke perut dan terkena kotorannya maka menjadi haram," kata ustaz Khalid Basalamah.
Sebenarnya bukan hanya kotoran hewan yang membuat hukum kopi luwak cukup diragukan. Tetapi mengingat luwak sendiri merupakan hewan yang bertaring yang dalam hukum Islam diharamkan dagingnya, transaksi penjualannya dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya.
Lantas bagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal kopi luwak? Kopi luwak difatwakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, dengan Ketetapan Fatwa No. 07 Tahun 2010, tertanggal 20 Juli 2010. Fatwa ini ditetapkan oleh MUI berdasarkan acuan pada Alquran Surat Al Baqarah ayat 29, 168 dan 172, Qur'an Surat al Maidah ayat 88, serta Qur'an Surat Al-A'raaf ayat 157.
Berdasarkan Ketetapan Fatwa MUI tersebut, seharusnya umat Muslim di Indonesia sudah tidak perlu khawatir. Berlandaskan pada Alquran, Alhadits serta qaidah fiqqih, Insya Allah kopi luwak halal untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
Wallahu A'lam Bishawab.
Baca juga: Apakah Minum Kopi termasuk Sunnah Nabi Muhammad SAW?
(dfl/adr)