Beberapa orang dengan kondisi kesehatan tertentu sering mengalami mual hingga muntah saat berpuasa. Namun, apakah hal tersebut bisa membatalkan puasanya?
Terjadinya muntah saat berpuasa disebut juga sebagai gangguan kesehatan. Kondisi tersebut disebabkan karena pola makan yang berubah dari biasanya.
Mengingat saat berpuasa, kita hanya makan di dua waktu, yaitu saat sahur di dini hari dan saat berbuka saat matahari terbenam. Berbeda dari biasanya di mana waktu makan yaitu, pagi, siang dan malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, karena kondisi itu, sistem pencernaan dalam tubuh kemudian mencoba beradaptasi dengan pola makan yang baru. Maka tak heran perut akan merasa mual, lalu memuntahkan makanan yang sudah masuk ke perut.
Lantas bagaimana hukum puasanya menurut Islam? Apakah muntah saat berpuasa dapat membatalkan puasanya? Untuk menjawab hal tersebut ada dua penjelasan, yaitu bisa jadi batal dan bisa juga tidak.
Baca Juga : Bolehkan Makan dan Minum Setelah Imsak? Ini Jawabannya
1. Hadist tentang Muntah saat Berpuasa
![]() |
Kondisi muntah saat berpuasa telah diterangkan oleh Nabi Muhammad SAW lewat sebuah hadist. Hadist tersebut berbunyi:
"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya, Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha,".
Qadha yang dimaksud adalah mengganti puasa di lain waktu. Hadist tersebut diriwayatkan oleh Abu Dud, Ibu Majah dan Trimidzi.
Menurut Al-Hafizh Abu Thahir, sanad hadist ini adalah dha'if atau lemah. Sementara Syaikh Al-Albani menyebut bahwa hadist ini adalah shahih atau sah.
Dalam artian, hadist ini menyebut bahwa muntah yang tidak sengaja, maka puasanya tidak bakal. Namun, jika muntah sengaja maka puasanya dinyatakan batal.
Baca Juga : Ikuti Sunnah Sahur Rasulullah Supaya Puasa Lancar dan Penuh Berkah
2. Muntah yang Tidak Membatalkan Puasa
![]() |
Muntah yang tidak membatalkan ibadah puasa merupakan muntah yang keluar secara tak sengaja. Kondisi ini biasanya tidak bisa dikendalikan dan bahkan disebut sebagai muntah yang menguasai diri.
Jadi disebutkan bahwa muntah yang terjadi secara tak sengaja maka hukum puasanya adalah sah. Kemudian, pernahkah kamu merasakan muntah yang kemudian bergerak turun kembali dengan sendirinya?
Kondisi tersebut juga tidak membatalkan puasa. Kesimpulannya adalah jika seseorang muntah, tetapi berhenti di pangkal tenggorokan dan belum sampai ke mulut, maka puasanya sah atau tidak batal.
Baca Juga : Hukum Buka Puasa Bersama Menurut Islam, Bisa Datangkan dan Hilangkan Pahala
3. Muntah yang Membatalkan Puasa
![]() |
Begitupun sebaliknya, muntah yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah muntah yang terjadi secara sengaja. Karenanya seorang Muslim harus mengganti puasanya di hari lain.
Muntah dengan secara biasanya terjadi karena memasukkan benda asing ke mulut, sehingga memicu muntah. Para ulama berpandangan bahwa tidak ada beda berapa banyak muntahan yang dikeluarkan.
Meskipun yang keluar sedikit, maka puasa dinyatakan batal. Kemudian kondisi di mana muntah bergerak turun kembali ke tenggorokan padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya juga batal.
Selain itu, ketika muntah itu sampai pada mulut lalu menelannya kembali, puasanya nya juga batal. Kondisi tersebut dianggap telah menelan suatu makanan melewati kerongkongan.
Hal tersebut pernah diterangkan lewat buku berjudul 'Rahasia Puasa dan Zakat: Al-Ghazal' karangan Muhammad Bagir. Dalam buku itu dijelaskan bahwa itu sama saja menelan kembali dahak yang belum melewati tenggorokan.
Baca Juga : Bolehkah Meneruskan Makan Sahur Saat Azan Subuh Sudah Terdengar?
4. Hindari Makanan Ini Agar tidak Mual dan Muntah saat Berpuasa
![]() |
Supaya mual dan muntah tidak terjadi selama berpuasa, maka penting untuk memilih jenis makanan yang sehat saat sahur dan berbuka. Namun, pastikan untuk tidak makan berlebihan dan terlalu cepat.
Kemudian hindari beberapa jenis makanan, seperti makanan berminyak dan makanan pedas. Selain itu, langsung tidur setelah makan sahur juga bisa memicu mual dan muntah.
Baca Juga : Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa
Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)