Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa

Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa

Riska Fitria - detikFood
Minggu, 18 Apr 2021 07:00 WIB
Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa
Foto: iStock
Jakarta -

Membuka warung makan di siang hari saat bulan puasa masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

Belakangan ini heboh soal rumah makan akan terancam penjara dan denda Rp 50 juta bagi yang buka di siang hari saat bulan puasa. Aturan itu dibuat oleh pemerintah kota Serang, Banten.

Dalam surat Imbauan nomor 451.13/335 -Kesra/2021, tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri diatur, selama Ramadan restoran dan sejenisnya harus tutup pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga : Ini Hukum Orang yang Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa

Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan PuasaIni Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa Foto: iStock

Kebijakan itu pun langsung menjadi kontroversi. Kementerian Agama melalui juru bicaranya menyayangkan kebijakan tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam membuka warung makan di siang hari saat bulan puasa? Menurut Habib Hasan Bin Ismail Almuhdor dari majelis Ahbaabul Musthofa, hukumnya tergantung dengan kondisi.

Hal tersebut disampaikan lewat sebuah video berdurasi 3 menit di channel YouTube Ahbaabul Musthofa Channel (13/04). "Kalau dikatakan jualannya gak ada masalah. Tinggal yang makan itu siapa?," ujar Habib Hasan.

Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan PuasaIni Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa Foto: iStock

Jika yang berjualan makanan ditujukan untuk orang yang tidak wajib berpuasa, seperti wanita haid, nifas, musafir, orang yang sakit atau bahkan nonmuslim sekalipun hukumnya diperbolehkan.

Asalkan tetap menghormati orang yang berpuasa. Habib Hasan mengatakan kalau hendaknya rumah makan atau warung makan menghormati orang berpuasa dengan menutup area makan dengan kain agar tidak terlihat.

Mengingat bulan Ramadhan adalah bulan yang suci. Jadi sebaiknya saling menghormati dan menghargai baik yang Muslim maupun nonmuslim sekalipun. Sebaiknya tidak terang-terangan makan di pinggir jalan.

Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan PuasaIni Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa Foto: iStock

"Harusnya hormati orang yang berpuasa, buman hormati orang yang gak puasa ini gak masuk akal," ujar Habib Hasan.

Hal yang sama jika disampaikan oleh KH. Ahmad Ishomuddin. Dikutip dari CNN Indonesia (08/05/19) beliau mengatakan bahwa dibukanya warung makan di siang hari saat puasa bisa mengganggu kesucian bulan Ramadhan.

Namun, jika ditutup juga bisa menyulitkan orang lain yang tidak wajib berpuasa mencari makan. Karenanya hukum terganti pada kondisi yang berlaku. KH. Ahmad Ishomuddin juga menganjurkan agar warung makan menutupi areanya dengan kain.

Sejumlah Warteg di Ibu Kota Jakarta tetap buka di hari pertama puasa. Mereka pintu dan jendela dengan tirai untuk menghormati yang berpuasa.Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa Foto: Rengga Sencaya

Lebih lanjut, Habib Hasan mengatakan kalau hukumnya berbeda jika orang yang wajib berpuasa tapi beli makanan buat dimakan di siang hari. Habib Hasan menjelaskan bahwa itu hukumnya adalah haram.

"Itu sama aja Anda membantu orang yang bermaksiat kepada Allah. Sama saja seperti anda menjual minuman keras kepada orang Muslim," ujar Habib Hasan.

"Tapi siapa yang bisa memastikan si pembeli makanan adalah orang yang wajib puasa atau tidak. Kecuali Anda jualan di stasiun, itu banyak musafirnya," lanjut Habib Hasan.

Baca Juga : Hukum Mencicipi Makanan Saat Memasak Hidangan untuk Buka Puasa




(raf/adr)

Hide Ads