Untuk memastikan rasanya pas, masakan harus dicicip sebelum dihidangkan. Namun, bagaimana hukumnya jika mencicipi masakan saat menghidangkan makanan untuk buka puasa?
Saat menghidangkan makanan untuk berbuka puasa, banyak orang yang ragu dengan rasanya. Sebab ketika memasak tidak bisa mencicipi masakan. Mengingat ibadah puasa adalah menahan diri dari makan dan minum.
Alhasil, tak sedikit yang mengalami makanan bukaan puasa tak sesuai ekspektasi. Misalnya kurang garam, terlalu manis, atau bahkan rasanya hambar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga : Ini Hukum Orang yang Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa
![]() |
Karenanya banyak yang menanyakan bagaimana hukum mencicipi masakan saat menghidangkan makanan untuk buka puasa. Dikutip dari Islam.nu (15/06/16) mencicip masakan saat menjalani puasa Ramadhan hukumnya diperbolehkan.
Asalnya tidak ada nafsu yang kuat untuk mengonsumsi makanan tersebut. Sebab mencicipi masakan diperlukan untuk menjaga cita rasa makanan yang akan dihidangkan untuk berbuka puasa.
Namun, hukum tersebut bisa berubah menjadi makruh jika tidak adanya kepentingan atau alasan seseorang mencicipi masakan. Seperti yang diterangkan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfatith Thullab yang berbunyi:
![]() |
"Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan,".
"Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu,".
"Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap masakan tidaklah makruh,".
![]() |
Jadi, dapat disimpulkan mengecap masakan bagi mereka yang tengah puasa karena hajat yang dibenarkan syar'i atau agama hukumnya diperbolehkan. Asalkan, setelah mencicipinya ia harus segera mengeluarkannya.
Status hukum akan berubah menjadi makruh bila ada nafsu yang kuat untuk mengonsumsi makanan tersebut dan jika mencicipi makanan tersebut dikhawatirkan akan tertelan ke dalam tenggorokan.
Baca Juga : Mengeluh Lapar dan Cicipi Makanan Tidak Membatalkan Puasa, Tapi...
(raf/odi)