Ini Hukum Orang yang Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa

Ini Hukum Orang yang Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa

Tim Detikfood - detikFood
Jumat, 16 Apr 2021 03:00 WIB
Efek buruk makan tengah malam
Foto: iStock
Jakarta -

Makan dan minum disengaja merupakan hal yang membuat puasa tidak sah. Akan tetapi, makan dan minum yang tidak disengaja juga bisa membatalkan puasa.

Mengutip NU Online, orang yang batal puasanya karena tidak sengaja makan dan minum, berlaku untuk orang yang sudah mengetahui hukum tersebut.

Berbeda kasusnya apabila orang yang makan dan minum itu tidak mengetahui hukum membatalkan puasa, misalnya karena dia mualaf atau jauh dari ulama yang bisa mengajarinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, makan dan minum yang tidak disengaja dapat membatalkan puasa juga berlaku ketika seseorang telah mengonsumsi makanan atau minuman dalam jumlah banyak.

Meski perilaku tersebut merupakan hal yang cukup jarang terjadi. Karena pada umumnya, orang yang menjalankan ibadah puasa ketika tidak sengaja mencicipi makanan akan sangat cepat kembali mengingat bahwa dirinya sedang puasa.

ADVERTISEMENT
Tidak Makan Malam Bikin Cepat Kurus? Begini Kata Ahli GiziIni Hukum Orang yang Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa. Foto: Getty Images/iStockphoto/Drazen Zigic

Ketentuan ini misalnya dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح( لندرة النسيان حينئذ
"Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal.348).

Dikutip dari CNN Indonesia (14/4) menurut pendapat lainnya, jumlah makanan dan minuman yang dihitung banyak sampai membatalkan puasa ini ada dalam penjelasan Syekh Zakariya al-Anshari:

"Puasa menjadi batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga kali suapan atau lebih. Batalnya puasa ini dikarenakan mudahnya menjaga atas kejadian demikian secara umum, sama seperti batalnya salat sebab berbicara dengan perkataan yang banyak. Pendapat ini merupakan pendapat yang disahihkan oleh Imam ar-Rafi'i, sedangkan Imam a-An-Nawawi berpandangan sebaliknya (tidak batal), berdasarkan keumuman hadis yang menjelaskan orang yang lupa (puasa) yang telah dijelaskan terdahulu." (Syekh Zakariya al-Anshari, Syarh al-Bahjah al-Wardiyah, juz 7, hal. 58).

Namun, batasan mengenai jumlah makanan menurut Syekh Zakariya sempat disangsikan sebagian ulama. Beberapa menyebut bahwa tiga suapan masih tergolong sedikit.

Syekh Zakariya pun memberi jawaban atas alasan membatasi tiga suapan karena mengunyah tiga suapan butuh waktu yang lama dan memungkinkan orang itu ingat sedang berpuasa.

Permasalahan mengenai makan dan minum 'dalam jumlah banyak' ketika puasa dan dilakukan tidak sengaja ini memang menjadi pembicaraan banyak ulama karena banyaknya perbedaan pendapat.

Akan tetapi, para ulama juga menyimpulkan bahwa sebaiknya orang yang berpuasa itu menata diri dengan persiapan matang dan niat berpuasa yang ikhlas.

Sehingga, persoalan tentang makan dan minum yang tidak disengaja dapat membatalkan puasa tidak terjadi. Pasalnya sangat disayangkan, karena berpuasa itu memiliki banyak sekali pahala.




(odi/odi)

Hide Ads