Hukum Buka Puasa Bersama Menurut Islam, Bisa Datangkan dan Hilangkan Pahala
Kamis, 06 Mei 2021 13:30 WIB
3. Buka Puasa Bersama bukan Merupakan Ibadah
![]() |
Meski dianjurkan Nabi Muhammad SAW, acara buka puasa bersama bukan berarti diwajibkan. Dalam artian, bukan merupakan ibadah dan tidak boleh diyakini sebagai ibadah.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Syekh Ibu Baz berdasarkan firman Allah SWT, "...Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian," (QS. An Nur: 61).
Dilansir dari Muslimah Daily, fatwa tersebut mengatakan bahwa buka puasa bersama hendaknya hanya dilakukan untuk puasa wajib saja atau saat bulan suci Ramadhan.
Jika buka puasa bersama dilakukan saat menjalankan puasa sunnah, maka hukumnya dimakruhkan karena khawatir menjadi riya' atau ingin dilihat orang lain dan juga sum'ah atau ingin didengar orang lain.
Baca Juga : Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa