4 Poin Maklumat Wali Kota Bekasi Soal Restoran demi Cegah COVID-19

4 Poin Maklumat Wali Kota Bekasi Soal Restoran demi Cegah COVID-19

Rosmha Widiyani - detikFood
Sabtu, 03 Okt 2020 20:00 WIB
COVID-19 named by WHO for Novel coronavirus NCP concept. Doctor or lab technician in PPE suit holding blood sample with novel (new) coronavirus  in Wuhan, Hubei Province, China, medical and healthcare
Foto: Getty Images/iStockphoto/Pornpak Khunatorn/4 Poin Maklumat Wali Kota Bekasi Soal Restoran demi Cegah COVID-19
Jakarta -

Kasus COVID-19 hingga kini masih terus mengalami peningkatan hingga sejumlah daerah kembali melakukan pembatasan. Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi dengan nomor Nomor 440/6086/SETDA.TU.

Maklumat membahas Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi. Aturan diharapkan bisa menekan jumlah kasus dan risiko penularan COVID-19 di lingkungan warga Bekasi.

"Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi," tulis Pemerintah Kota Bekasi di situsnya dilihat detikcom pada Sabtu (3/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maklumat Wali Kota Bekasi mengatur jam operasional sejumlah fasilitas, termasuk restoran yang membolehkan dine in atau take away. Aturan menekankan pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran corona.

ADVERTISEMENT

Berikut 4 poin yang harus diperhatikan dalam Maklumat Wali Kota Bekasi terkait restoran:

1. Hanya boleh buka hingga pukul 18.00 WIB

2. Jam buka restoran berlaku sama untuk penyelenggaraan wedding di hotel dan sejenisnya, MICE, gedung pertemuan, dan lokasi pelaksanaan acara lainnya

3. Pelaksanaan acara wajib mengubah pola penyajian makan menjadi dalam bentuk box bukan ambil sendiri atau prasmanan

4. Maklumat Wali Kota Bekasi berlaku 2-7 Oktober 2020.

Berikut protokol kesehatan yang diatur dalam Maklumat Wali Kota Bekasi:

1. Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala

2. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses pekerja, konsumen dan pelaku usaha

3. Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan dan gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung

4. Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal.

5. Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum jam operasional

6. Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik tiap empat jam sekali

7. Pekerja dan pengunjung wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing

8. Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk < 37,30 derajat Celcius

9. Jika karyawan mengalami gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas maka tidak boleh masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.




(row/pal)

Hide Ads