Peraturan Gubernur atau Pergub 88 Tahun 2020 menjadi dasar hukum pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta yang mulai diterapkan hari ini, Senin (14/9/2020). Ketentuan yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga mengatur soal pengelolaan restoran, rumah makan, dan kafe.
Selama masa PSBB Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, restoran dan rumah makan bisa tetap beroperasi. Namun syaratnya fasilitas tersebut termasuk kafe tidak boleh melayani pengunjung yang berniat makan di tempat atau dine in.
"Restoran, rumah makan, cafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Restoran, rumah makan, dan kafe masuk dalam tempat kegiatan yang bisa beroperasi dengan kondisi tertentu. Pengaturan diperlukan untuk mencegah peningkatan kasus dan risiko penularan antar pengunjung atau karyawan di fasilitas pelayanan tersebut.
Pengaturan restoran, rumah makan, dan kafe selama PSBB Jakarta dalam Pergub 88 Tahun 2020 pasal memiliki 8 poin. Selain mengharuskan take away, pergub juga mengatur pengunjung selama antri menunggu pesanan selesai dimasak.
Berikut isi Pergub 88 Tahun 2020 untuk restoran dan rumah makan saat PSBB Jakarta
Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar
b. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan
c. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan
d. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian
e. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar
f. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan
g. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai
h. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas
i. Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
(row/pal)