×
Ad

Logonya Mirip Louis Vuitton, Brand Milk Tea Terkenal Didenda Rp27 Miliar

Sonia Basoni - detikFood
Selasa, 07 Jul 2026 18:30 WIB
Foto: Site News
Jakarta -

Brand minuman teh asal Shenzhen, Molly Tea, dinyatakan melanggar hak merek dagang milik rumah mode mewah Louis Vuitton, gergara logonya mirip. Begini kronologinya.

Tren minuman teh susu (milk tea) kekinian di China memang hits sejak beberapa tahun lalu. Selain Chagee, ada Molly Tea yang tak kalah hits dan ikonik dengan kemasan serba pink dan logo bunga berkelopak empat yang cantik.

Namun, siapa sangka logo bunga ini justru jadi sengketa dengan Louis Vuittion. Dilansir dari Mothership (07/07/2026), putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Menengah Suzhou, Provinsi Jiangsu, China.

Logonya Mirip Louis Vuitton, Brand Milk Tea Terkenal Didenda Rp27 Miliar Foto: Site News

Mereka menilai logo bunga empat kelopak yang digunakan Molly Tea memiliki kemiripan dengan motif monogram ikonik Louis Vuitton.

Pengadilan memutuskan Molly Tea sudah melanggar tujuh merek dagang bergambar bunga empat kelopak yang telah lebih dulu didaftarkan oleh Louis Vuitton.

Akibat putusan itu, jaringan minuman teh tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 10,3 juta yuan atau sekitar Rp27,3 miliar kepada merek fesyen asal Prancis tersebut.

Selain membayar ganti rugi, Molly Tea juga diperintahkan menghentikan penggunaan logo bunga ini yang dinilai melanggar hak cipta dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Gugatan ini diajukan Louis Vuitton pada Mei 2025, sementara putusan resmi dibacakan pada 29 Juni 2026.

Logonya Mirip Louis Vuitton, Brand Milk Tea Terkenal Didenda Rp27 Miliar Foto: Site News

Kasus tersebut berawal dari kemiripan lambang bunga empat kelopak milik Molly Tea dengan motif monogram khas Louis Vuitton yang sudah digunakan selama puluhan tahun. Louis Vuitton sendiri merupakan rumah mode ternama yang didirikan di Paris pada 1854 dan dikenal luas dengan pola monogramnya, salah satunya bunga kelopak empat.

Sejak Maret 2024, Molly Tea bersama perusahaan afiliasinya diketahui sudah mengajukan beberapa permohonan merek dagang bergambar motif bunga ke Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China. Pengajuan tersebut mencakup kategori layanan restoran, akomodasi, periklanan, hingga produk makanan siap saji.

Molly Tea. Foto: Yenny Mustika Sari/detikcom

Namun, dari sejumlah permohonan itu, hanya merek dagang yang memuat tulisan karakter Mandarin "Molly Tea" yang berhasil didaftarkan. Sebagian besar pengajuan logo bergambar bunga ditolak oleh otoritas terkait.

Molly Tea menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi. Sebenarnya motif bunga dalam budaya tradisional China merupakan bagian dari ranah budaya publik, tetapi hukum merek dagang di China tetap menganut prinsip 'First to file', yakni hak diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut.



Simak Video "Menag Yaqut Buka Suara soal Logo Halal di Roti Okko"

(sob/adr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork