Muslim perlu memperhatikan benar aspek kehalalan sebuah produk makanan kemasan. Sebab bisa jadi produk yang terlihat halal, sebenarnya nonhalal karena adanya kandungan bahan terlarang bagi muslim.
Misinformasi mengenai kehalalan produk makanan kemasan baru saja terjadi di Brunei Darussalam. Dikutip dari World of Buzz (31/1/2026), pasta kemasan produksi San Remo Macaroni Co. Pty Ltd. ternyata mengandung DNA babi.
Sebelumnya, pada 29 Januari 2026, Departemen Agama Brunei mengkonfirmasi adanya DNA babi dalam produk bernama La Pasta Carbonara Flavour Pasta and Sauce itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Departemen tersebut kemudian menginstruksikan pengecer lokal untuk memisahkan barang-barang yang terdampak dan memastikan barang-barang tersebut tidak dijual kepada konsumen Muslim.
Pernyataan tersebut kemudian beredar di media sosial hingga memicu kekhawatiran di kalangan konsumen Muslim di Malaysia mengenai status halal produk tersebut di pasar lokal. Namun ternyata, produk serupa tidak tersedia di Malaysia.
Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) menanggapi kekhawatiran tersebut. Pihaknya mengklarifikasi bahwa produk tersebut tidak memiliki sertifikasi halal dari JAKIM.
Pengecekan lebih lanjut di situs web resmi San Remo Malaysia juga menunjukkan bahwa Pasta dan Saus Rasa Carbonara La Pasta tidak dipasarkan di Malaysia.
Selain itu, kemasan produk tersebut tidak menampilkan logo halal yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi halal asing yang diakui oleh JAKIM.
JAKIM mengatakan akan terus memantau upaya tersebut bersama dengan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN). Mereka juga akan bekerja sama erat dengan Kementerian Agama Brunei untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk tersebut.
Sementara itu, JAKIM menyarankan masyarakat untuk selalu memilih produk yang bersertifikat halal oleh JAKIM atau oleh badan sertifikasi halal asing yang diakui oleh departemen tersebut.
"Konsumen hendaknya tetap waspada dan memeriksa label produk dan bahan-bahan dengan cermat sebelum melakukan pembelian," ujar perwakilan JAKIM.
JAKIM juga mengingatkan konsumen untuk melaporkan penyalahgunaan logo halal pada produk nonhalal kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat diambil.
(adr/adr)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN