Produk makanan dan minuman yang layak mendapat sertifikasi halal ternyata ada syaratnya. Termasuk penamaan yang juga diatur secara ketat.
Banyak pelaku usaha merasa sudah aman karena menggunakan bahan-bahan yang halal. Namun, ketika mengajukan sertifikasi halal, produk justru dinyatakan tidak lolos.
Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi pemilik usaha. Padahal, dalam sistem sertifikasi halal, penilaian tidak hanya berhenti pada komposisi bahan, tetapi juga mencakup proses, penamaan, hingga aspek komunikasi produk secara keseluruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata kehalalan makanan tidak hanya ditentukan dari bahan yang digunakan saja. Dilansir dari akun Instagram @halalcorner, (17/1/2026) penamaan produk halal yang tak pantas juga dianggap menggagalkan kehalalannya sehingga tak layak mendapat sertifikasi.
Minuman yang diberi nama mirip minuman keras tidak bisa mendapat sertifikasi halal. Foto: Getty Images/Farknot_Architect |
1. Pakai istilah minuman keras
Pertama, makanan atau minuman yang namanya mengandung istilah dari minuman keras tak bisa dilabeli halal. Misalnya wine halal, es krim rhum raisin, atau Baileys Coffee.
Penamaan ini menjadi yang paling sering diabaikan. Baik di kafe atau beberapa tempat makan populer yang punya banyak pelanggan Muslim.
2. Namanya mirip olahan nonhalal
Makanan yang dinamai mirip olahan daging babi atau anjing juga bisa dinyatakan tidak halal. Misalnya Ramen Tonkotsu atau penggunaan istilah Charsiu yang umumnya digunakan untuk olahan daging babi.
3. Unsur nama setan
Ketiga, penamaan tempat atau makanan yang mengandung nama setan. Biasanya nama-nama ini digunakan untuk menarik perhatian pelanggan dan terkesan hidangannya tampak menantang untuk dicoba. Seperti Rawon Setan, Mie Pedas Setan, atau Es Pocong.
Minuman atau makanan yang menggunakan nama erotis juga tak bisa dilabeli halal. Foto: Site News |
4. Nama erotis atau tak senonoh
Keempat, penamaan makanan atau minuman yang mengandung kata erotis. Kata-kata yang merujuk pada makna vulgar sebaiknya tidak digunakan jika produk makanan ingin mendapat sertifikasi halal. Seperti Kue Toilet, Kue Bohay, atau Susu Tante Girang.
5. Mengandung unsur agama lain
Makanan lain yang tidak bisa mendapat sertifikat halal adalah makanan yang mengandung kekufuran atau mengacu pada kepercayaan agama lain. Seperti Biskuit Natal atau Cokelat Valentine.
Produk yang fatwa haram tidak hanya karena mengandung unsur babi, anjing, atau makanan yang diharamkan saja. Namun mengandung unsur yang menyalahi syariat Islam juga dapat merusak kehalalan produk makanan atau minuman sepenuhnya.
(dfl/adr)



KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN