×
Ad

Hukum Makan Telur Uritan bagi Muslim, Topping Favorit di Soto dan Bubur

Atiqa Rana - detikFood
Jumat, 12 Des 2025 11:30 WIB
Foto: Andi Annisa DR/detikfood
Jakarta -

Selain telur puyuh dan telur rebus, uritan juga kerap dijadikan pelengkap berbagai makanan. Lantas, apakah telur muda ini halal dikonsumsi muslim?

Pada beberapa sajian ayam, mie ayam, hingga bubur ayam, sering ditemukan telur berwarna kuning yang menarik perhatian. Namun telur tersebut berbeda dengan telur puyuh biasanya. Telur ini memiliki tekstur serta rasa yang khas.

Di wilayah Jawa, seperti Jogja atau Solo, uritan juga sering dijumpai pada berbagai makanan tradisional. Misalnya di warung gudeg, warung soto, dan angkringan sering menghadirkan jenis telur ini.

Lantas, apa sebenarnya uritan dan bagaimana hukum konsumsinya dalam Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasannya seperti dilansir dari nu.or.id (21/1/2019.

1. Mengenal telur uritan

Uritan merupakan telur muda yang diambil dari ayam yang sudah disembelih. Foto: detikFood/Yenny Mustika Sari

Uritan termasuk ke dalam jenis jeroan ayam karena diambil dari bagian dalam perut ayam.

Uritan merupakan telur yang belum sempat dikeluarkan oleh ayam betina, sehingga sering kali disebut sebagai telur muda. Jadi ini adalah bakal telur yang masih ada di dalam tubuh ayam saat disembelih. Biasanya ditemukan pada ayam kampung atau ayam yang sudah tua atau tidak lagi produktif bertelur, lapor detikjogja.com (22/5).

Ukuran dan bentuk uritan bervariasi. Ada yang bulat kecil seperti kelereng hingga berukuran hampir seperti telur biasa.

Telur ini terdiri dari kuning telur dan tempat tumbuhnya telur di dalam perut ayam yang punya bentuk menyerupai usus.

Namun warnanya berbeda dengan telur pada umumnya. Uritan punya warna kuning keemasan dengan tekstur padat dan lembut karena belum memiliki putih telur atau cangkang.

Seluruh bagiannya berupa kuning telur yang sangat kaya lemak dan memiliki tekstur creamy dengan rasa gurih. Hal inilah yang membuat uritan istimewa dan digemari banyak orang.

2. Pendapat ulama terhadap uritan

Banyak pandangan terkait hukum makan uritan. Foto: Wendy Rake/Unsplash

Meskipun enak, hukum konsumsi uritan mungkin banyak dipertanyakan oleh muslim.

Untuk mengetahui status halal haram telur tersebut, ulama berpendapat dalam tiga pandangan berbeda.

- Pertama: Mayoritas ulama mengungkap status telur tersebut dihukumi bisa disucikan dan dapat dikonsumsi ketika kondisi telur sudah mengeras. Tetapi jika kondisi telur masih lentur dan permukaannya belum berwujud kulit telur seperti yang biasa dilihat, maka dianggap najis dan tidak dapat dikonsumsi.

- Kedua: Status telur di dalam induk yang sudah menjadi bangkai adalah suci secara mutlak. Baik ketika kondisi telur sudah mengeras atau belum mengeras.

Pendapat dari Imam Abu Hanafi ini didasarkan pada pandangan bahwa antara telur dan hewan merupakan dua wujud berbeda, sehingga status telur tidak bisa disamakan dengan hukumnya. Kalau hewannya dihukumi najis karena sudah jadi bangkai, telurnya tidak.

- Ketiga: Pendapat yang diungkap Imam Malik berbeda. Menurutnya status telur dalam induk yang sudah menjadi bangkai adalah najis secara mutlak.

Pendapat ini berdasarkan pandangan bahwa telur masih belum terpisah dari induknya atau masih dalam perut. Oleh karena itu, hukumnya persis sama seperti induknya yang telah menjadi bangkai. Dalam keadaan bagaimanapun status hewan yang sudah jadi bangkai adalah najis dan tidak dapat dikonsumsi.



Simak Video "Video: Yang Harus Dilakukan Kalau Nggak Sengaja Makan Makanan Haram"


(aqr/adr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork