Di pasaran, marak diperjualbelikan bir dengan klaim 0% alkohol. Namun apakah minuman tersebut halal dikonsumsi Muslim?
Minuman alkohol kini hadir dalam beberapa variasi. Tak hanya dari sisi rasa atau kemasan, bahkan kandungan alkoholnya saja bisa diturunkan.
Salah satunya bir dengan klaim 0% alkohol. Jenis minuman ini sering mengecoh banyak Muslim dan konsumen yang mengira minuman tersebut halal untuk dikonsumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktanya, bir dengan kandungan 0% alkohol tak akan bisa mendapatkan fatwa halalnya. Dilansir dari Instagram @halalcorner, Senin (24/11), minuman ini justru harus diwaspadai oleh Muslim.
Sebagian produk bir ada yang mengklaim memiliki kandungan alkohol hanya 0%. Foto: iStock/China Daily |
Sebagian bir yang dijual di supermarket atau toko-toko tertentu ada yang mengimbuhkan klaim 0% alkohol. Klaim tersebut diputuskan sesuai dengan standar legal internasional.
Namun secara zat, mayoritas ulama sepakat jika kadarnya tidak memabukkan, maka tidak otomatis haram. Namun pertimbangan lainnya bukan hanya pada kadar alkoholnya saja.
Dari sudut pandang Majelis Ulama Indonesia, ada tiga alasan utamanya:
1. Isu Penamaan
MUI tidak akan memberikan fatwa halal untuk produk yang menggunakan nama identik atau identik dengan minuman keras. Hal ini merujuk pada prinsip produk makanan atau minuman yang halal dan thoyyib (baik) harus pula menggunakan nama yang baik.
'Bir' secara harfiah identik dengan khamar atau minuman keras. Sehingga Muslim yang meminumnya bisa menyerupai perbuatan yang diharamkan (tasyabbuh) dan juga dilarang dalam Islam.
tTetapi ada 3 alasan utama MUI yang tak bisa memberikan fatwa halal pada bir 0% alkohol. Foto: Thinkstock |
2. Isu Pembuatan Bir
Proses pembuatan bir dengan 0% alkohol juga dibuat melalui proses yang sama persis dengan bir beralkohol biasa. Hanya saja perbedaannya terdapat pada distilasi di akhir.
Distilasi yang berbeda dilakukan untuk menghilangkan kandungan alkohol di dalamnya. Namun proses ini dikhawatirkan akan tetap menghasilkan khamr sehingga menjadikannya syubhat atau meragukan.
3. Prinsip Kehati-hatian (Ihtiyat)
Merujuk pada statusnya sebagai syubhat atau produk makanan/minuman yang meragukan dalam Islam, maka konsumsi bir 0% alkohol dianjurkan untuk ditinggalkan.
"Barangsiapa menjauhi perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya..." Muttafaq 'Alaih.
(dfl/adr)



KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN