Siapa sangka gegara pengunjung komplain rasa makanan yang dipesan di restoran tidak enak, nasib juru masak berujung maut. Begini kisahnya!
Sebuah kasus kekerasan berujung maut terjadi di sebuah restoran bergaya Thailand di Penang, Malaysia. Seorang juru masak diketahui tewas ditikam akibat perselisihan dengan pengunjung.
Dilansir dari Mothership, insiden tragis itu dilaporkan terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 21.00. Sebagaimana diberitakan Malaysia Gazette, korban adalah seorang perempuan warga negara Myanmar berusia 40 tahunan yang bekerja sebagai juru masak di restoran tersebut.
Perselisihan bermula ketika sekelompok pengunjung datang sekitar pukul 20.30 dalam kondisi diduga sudah mabuk.
Pengunjung tersebut menyampaikan keluhan makanan yang disajikan tidak sesuai selera mereka, bahkan pengunjung tersebut mengaku bahwa makanan yang dibuat oleh juru masak itu tidak enak.
Ketidakpuasan itu berkembang menjadi pertengkaran yang semakin memanas. Korban dan suaminya, yang juga warga Myanmar berusia akhir 40-an, meminta kelompok pengunjung tersebut meninggalkan restoran.
Namun, situasi justru memburuk ketika salah satu pelanggan yang terlibat, pria berusia sekitar 30 tahun, menghubungi adiknya. Keduanya kemudian kembali ke restoran dengan membawa pisau.
Menurut penyelidik, pelaku tersebut diduga menikam korban hingga tewas di tempat. Suami korban mengalami luka tusuk di bagian tubuhnya, sementara seorang pria lain yang merupakan teman tersangka juga turut terluka. Keduanya segera dilarikan ke Rumah Sakit Seberang Jaya untuk mendapatkan perawatan.
Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap tiga orang tersangka, termasuk dua bersaudara yang diduga terlibat langsung dalam penikaman.
Tersangka ketiga, pria berusia 50 tahun, diduga berperan sebagai pengangkut yang mencoba membantu kedua saudara itu melarikan diri.
Kepolisian Penang telah mengeluarkan perintah penahanan terhadap seluruh tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Polisi Penang menyatakan bahwa kasus ini tengah diselidiki berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan. Pasal tersebut menetapkan ancaman hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun bagi pelaku apabila terbukti bersalah.
Jenazah korban sudah dibawa untuk proses autopsi, sementara dua korban luka masih menjalani perawatan medis.
(sob/adr)