Tak Sengaja Makan Semut di Makanan, Haram atau Tidak?

Riska Fitria - detikFood
Jumat, 10 Okt 2025 11:30 WIB
Foto: iStock
Jakarta -

Tak sengaja makan makanan yang tercampur semut? Begini penjelasan hadis dan pandangan ulama dalam Islam.

Kadang saat makan, kita menemukan semut kecil menempel di makanan atau minuman. Namun karena lapar, sebagian orang memilih tetap menyantapnya tanpa pikir panjang.

Meski terlihat sepele karena hanya satu atau dua ekor, dalam pandangan Islam setiap hewan punya hukumnya sendiri.

Semut termasuk hewan kecil yang sering muncul di dapur atau meja makan. Tak jarang, tanpa sadar ikut tertelan bersama makanan.

Lantas, bagaimana hukum makan makanan yang tercampur semut menurut ajaran Islam? Berikut penjelasannya berdasarkan hadis dan pandangan ulama.

1. Rasulullah SAW Melarang Membunuh Semut

Rasulullah SAW melarang membunuh semut. Foto: iStock

Dalam hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud disebutkan, "Rasulullah SAW melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (elang),".

Artinya, semut termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh, sehingga statusnya juga tidak boleh dikonsumsi.

2. Pandangan Imam Asy-Syafi'i

Menurut Imam Asy-Syafi'i dan para muridnya, hewan yang dilarang dibunuh juga haram dimakan. Jika semut haram dibunuh, maka memakannya pun termasuk hal yang dilarang.

Hal ini dijelaskan dalam Al-Majmu' 'ala Syarh Al-Muhadzdzab karya Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, sebagai berikut:

"Imam asy-Syafi'i dan para muridnya berkata, 'Hewan yang dilarang dibunuh haram dikonsumsi, sebab seandainya hewan tersebut halal dikonsumsi tentu tidak haram membunuhnya. Di antara hewan yang diharamkan (dibunuh dan dikonsumsi) adalah semut dan lebah, kedua hewan tersebut haram dikonsumsi," (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Makmu' ala Syarh al-Muhadzab juz 9, hal. 22).



Simak Video "Video: Gimana Hukum Tidak Sengaja Santap Makanan Haram dalam Islam?"


(raf/adr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork