Tak sengaja makan makanan yang tercampur semut? Begini penjelasan hadis dan pandangan ulama dalam Islam.
Kadang saat makan, kita menemukan semut kecil menempel di makanan atau minuman. Namun karena lapar, sebagian orang memilih tetap menyantapnya tanpa pikir panjang.
Meski terlihat sepele karena hanya satu atau dua ekor, dalam pandangan Islam setiap hewan punya hukumnya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semut termasuk hewan kecil yang sering muncul di dapur atau meja makan. Tak jarang, tanpa sadar ikut tertelan bersama makanan.
Lantas, bagaimana hukum makan makanan yang tercampur semut menurut ajaran Islam? Berikut penjelasannya berdasarkan hadis dan pandangan ulama.
1. Rasulullah SAW Melarang Membunuh Semut
![]() |
Dalam hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud disebutkan, "Rasulullah SAW melarang membunuh empat binatang melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (elang),".
Artinya, semut termasuk hewan yang tidak boleh dibunuh, sehingga statusnya juga tidak boleh dikonsumsi.
2. Pandangan Imam Asy-Syafi'i
Menurut Imam Asy-Syafi'i dan para muridnya, hewan yang dilarang dibunuh juga haram dimakan. Jika semut haram dibunuh, maka memakannya pun termasuk hal yang dilarang.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Majmu' 'ala Syarh Al-Muhadzdzab karya Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, sebagai berikut:
"Imam asy-Syafi'i dan para muridnya berkata, 'Hewan yang dilarang dibunuh haram dikonsumsi, sebab seandainya hewan tersebut halal dikonsumsi tentu tidak haram membunuhnya. Di antara hewan yang diharamkan (dibunuh dan dikonsumsi) adalah semut dan lebah, kedua hewan tersebut haram dikonsumsi," (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Makmu' ala Syarh al-Muhadzab juz 9, hal. 22).
3. Tidak Dosa Bila Tertelan Tanpa Sengaja
![]() |
Jika terlihat ada semut di makanan atau minuman, maka wajib hukumnya membuangnya. Jangan dibiarkan termakan bersama makanan karena bisa termasuk tindakan sengaja.
Namun berbeda jika semut tertelan tanpa sengaja, misalnya karena tidak terlihat atau ikut saat minum, maka tidak berdosa, seperti yang dikutip dari NU Online (26/3/22).
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Majah, "Allah memaafkan kesalahan umatku karena kekeliruan, lupa, dan keterpaksaan."
4. Apakah makanan yang dihinggapi semut jadi najis?
Makanan atau minuman yang tercampur semut tetap suci. Namun jika seseorang sengaja memakannya, maka hukumnya haram.
Karena itu, sebaiknya selalu periksa makanan dan minuman sebelum dikonsumsi. Selain menjaga kebersihan, ini juga bentuk kehati-hatian dalam beragama. Wallahu a'lam.
Simak Video "Video: Gimana Hukum Tidak Sengaja Santap Makanan Haram dalam Islam?"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/adr)