Sebuah restoran mie di Seoul, Korea Selatan menuai kontroversi karena terkesan memaksa minta tip untuk biaya makan karyawan. Begini klarifikasi restoran!
Budaya memberi tip untuk pelayan restoran di setiap negara selalu berbeda-beda. Di beberapa negara Asia, tip diberikan secara sukarela tanpa paksaan dan bukan sebuah kewajiban.
Tip diberikan sebagai bentuk menghargai dan ucapan terima kasih karena telah dilayani dengan baik. Namun, restoran Naengmyeon di Seoul, Korea selatan ini menuai kritik karena tip.
Berawal dari unggahan seorang pengunjung di sebuah forum daring. Dalam unggahan tersebut, pengunjung mengeluh dengan kewajiban memberi tip.
Bukan hanya itu, pihak restoran juga mematok harga tertentu untuk tip tersebut, yakni senilai Rp 3.500, lapor Mk.co (21/7). Dalam unggahannya ia memperlihatkan layar kasir.
Layar tersebut bertulisan, "300 Won (Rp 3.500) untuk biaya makan karyawan". Menurut pengunjung, jumlah tip tersebut bukanlah masalah besar.
Hanya saja ia menyayangkan sikap restoran yang terkesan mewajibkan pengunjung untuk memberi tip dengan nominal tertentu dan ditujukan untuk biaya makan karyawan.
"Rp 3.500 bukan jumlah yang besar, tapi di sini kenapa Anda meminta pelanggan membayar biaya makan malam karyawan? Tip itu sukarela bukan kewajiban apalagi untuk biaya makan mereka," tulisnya dalam forum.
Unggahannya viral dan beberapa netizen menanggapi dengan negatif. "Kenapa jadi kewajiban saya harus memberi tip karyawan untuk biaya makan mereka?," tulis netizen.
"Sejak kapan memberi tip menjadi kewajiban dan sudah dipatok harganya," tulis netizen lainnya.
Sementara itu, pemilik restoran Naengmyeon telah memberikan klarifikasinya. Ia membantah jika pihaknya mewajibkan pelanggan untuk memberikan tip.
"Saya tidak pernah meminta tip. Biaya yang disebutkan sebagai tip tersebut sebenarnya biaya layanan, jadi banyak pelanggan yang tersesat dengan kalimat itu," tuturnya.
Sebelumnya, ada juga beberapa kasus restoran di Korea Selatan yang meminta tip. Pada 2023, sebuah restoran di Kota Sejong juga memicu kontroversi terkait frasa 'Tip Rp 59.000 per meja'.
Sementara itu, berdasarkan undang-undang Food Sanitation Act yang berlaku di Korea Selatan saat ini, harga makanan harus sudah termasuk PPn dan biaya layanan.
Keduanya harus dicantumkan secara jelas di menu dan struk pembayaran. Memaksa pelanggan untuk membayar biaya layanan terpisah adalah tindakan ilegal.
Simak Video "Pelari Newbie Jangan Gegabah!"
(raf/adr)