Guru Didenda Rp 4,6 Juta Usai Tampar Murid yang Makan Roti Sembarangan

Guru Didenda Rp 4,6 Juta Usai Tampar Murid yang Makan Roti Sembarangan

Sonia Basoni - detikFood
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB
Guru Didenda Rp 4,6 Juta Usai Tampar Murid yang Makan Roti Sembarangan
Foto: Site News
Jakarta -

Kesal karena muridnya makan roti sembarangan, guru ini tega menampar muridnya. Karena perbuatannya ini ia harus membayar denda jutaan rupiah.

Setiap sekolah memiliki peraturan masing-masing untuk mengatur setiap muridnya, termasuk sekolah tahfidz yang fokus mengajarkan muridnya memperdalam agama dan menghafal Al-Quran.

Mengutip WeirdKaya (04/06), baru-baru ini kejadian yang menggemparkan terjadi di sebuah sekolah tahfidz di Malaysia. Kejadian ini melibatkan seorang guru tahfidz bernama Mohd. Norzaizhul Zainudin yang menghukum salah satu muridnya dengan menampar wajahnya pada tanggal 26 April lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru Didenda Rp 4,6 Juta Usai Tampar Murid yang Makan Roti SembaranganGuru Didenda Rp 4,6 Juta Usai Tampar Murid yang Makan Roti Sembarangan Foto: Site News

Semuanya bermula ketika ada seorang murid yang ketahuan menyantap roti tanpa izin. Ia tak hanya makan satu roti, tapi beberapa potong roti yang disediakan di asrama tahfidz. Roti tersebut ternyata merupakan stok makanan untuk sarapan para murid tahfidz keesokan harinya.

Karena kesal dengan kelakuan murid ini yang makan roti sembarangan, Zainudin pun marah dan menghukum murid ini dengan menampar wajahnya. Aksinya ini membuat murid tersebut mengalami sejumlah luka-luka.

ADVERTISEMENT

Dampaknya, kasus ini dibawa ke jalur hukum. Zainudin mengaku bersalah atas dakwaan yang dikenakan terhadapnya. Ia dijatuhi hukuman sesuai pasal 323 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang perbuatan yang sengaja menyebabkan seseorang mengalami cedera.

Guru Didenda Rp 4,6 Juta Usai Tampar Murid yang Makan Roti SembaranganGuru Didenda Rp 4,6 Juta Usai Tampar Murid yang Makan Roti Sembarangan Foto: Site News

Pria berusia 41 tahun tersebut terancam hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal RM 2.000 (Rp 7,7 juta). Dalam persidangan, akhirnya hakim yang bertugas menjatuhkan denda sebesar RM 1.2000 (Rp 4,6 juta) ke Zainudin untuk mempertanggungjawabkan aksinya.

Sebelumnya ada juga kejadian yang melibatkan seorang pria asal Malaysia. Pria ini tega menampar istrinya sendiri karena sang istri terlalu lama saat disuruh beli nasi ayam.

Baca Juga: Duh, Pria Ini Tega Tampar Istri Gegara Kelamaan Beli Nasi Ayam




(sob/adr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads