Muslim Tak Sengaja Makan Ayam Goreng Nonhalal, Ini Hukumnya dalam Islam

Andi Annisa Dwi R - detikFood
Selasa, 27 Mei 2025 14:00 WIB
Foto: Getty Images/Iqbal Nuril Anwar
Jakarta -

Belakangan ramai kabar Ayam Goreng Widuran di Solo ternyata nonhalal. Banyak muslim yang pernah bersantap atau bahkan jadi langganan merasa kecewa. Lantas, bagaimana pandangan Islam jika tak sengaja makan makanan nonhalal?

Ayam goreng selintas seperti makanan yang pasti halal, apalagi jika ditawarkan di Indonesia. Namun ternyata ada beberapa potensi yang membuat ayam goreng bisa jadi tidak halal.

Contohnya yang tengah ramai dibahas saat ini yaitu rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo yang ternyata menawarkan ayam goreng nonhalal. Hal ini lantaran adanya kremes yang digoreng menggunakan minyak babi.

Banyak pelanggan muslim yang pernah, atau bahkan jadi langganan, di Ayam Goreng Widuran pun kecewa. Mereka tidak tahu atau tidak diberitahu oleh pegawai saat bersantap di sana.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang muslim terlanjur mengonsumsi makanan nonhalal?

Ayam Goreng Widuran ternyata menawarkan ayam goreng nonhalal. Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng

Mengutip detikhikmah (25/5/2025), dalam buku Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam karya Abdul Aziz Muhammad Azzam, dijelaskan bahwa jika seseorang terpaksa atau tanpa sengaja mengonsumsi makanan haram, dia diwajibkan untuk memuntahkannya begitu menyadari bahwa makanan yang ada di mulutnya adalah haram.

Namun, jika muslim tersebut sudah terlanjur memakannya karena tidak tahu, maka tidak dibebankan dosa kepada orang tersebut berkat kemurahan Allah SWT.

Pernyataan tersebut juga ditegaskan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali oleh Bagenda Ali. Jika seorang muslim tidak sengaja memakan daging babi karena tidak tahu, hal tersebut termasuk dalam kategori yang diampuni dan tidak berdosa.

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa." (HR Ibnu Majah)

Dengan demikian, jika seorang muslim benar-benar tidak mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsinya haram, hal tersebut tidak dianggap sebagai dosa di sisi Allah SWT.

Muslim yang sudah terlanjur menyantap makanan nonhalal tanpa mengetahuinya, maka tidak dianggap sebagai dosa. Foto: Instagram @ayamwiduransolo

Mengutip NU Online (18/5/2022), yang terpenting bagi muslim jika sudah tahu kalau sebuah makanan nonhalal, maka harus segera bertaubat kepada Allah SWT dengan melakukan 3 hal.

Pertama, segera menyudahi maksiat (mengonsumsi makanan haram) saat itu juga. Kedua, merasa menyesal pernah mengonsumsi makanan yang haram. Ketiga, bertekad untuk tidak mengulang kembali maksiat berupa mengonsumsi makanan haram yang pernah dilakukannya.

Simak juga Video Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Walkot Solo: Saya Cukup Kecewa!




(adr/odi)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork