Gegara mengganti salah satu bahan menunya, sebuah kafe berujung didenda. Ini tidak sesuai dengan prinsip kejujuran yang seharusnya diusung.
Dalam dunia bisnis, perlindungan tak hanya untuk pemilik bisnis atau penjual, tapi juga kepentingan pelanggan sebagai konsumen.
Hal ini sejalan dengan dibentuknya badan perlindungan konsumen hampir di seluruh negara. Karena sudah sewajarnya pemilik bisnis berlaku jujur dengan kualitas produk yang dijual, apalagi jika berkaitan dengan makanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangan sampai pelanggan justru merasa dirugikan setelah membayar sejumlah harga mahal untuk sebuah makanan. Seperti insiden yang terjadi pada sebuah kafe dan berujung dijatuhkan denda sebagai bentuk tanggung jawabnya.
![]() |
Melansir Independent (7/2), Abdul Malik Ali yang merupakan pemilik Amalik Cafe baru saja dijatuhkan denda. Ia terbukti bersalah di Pengadilan Magistrat York, North Yorkshire, Inggris.
Tuntutan ini dijatuhkan bermula dari seorang pelanggan yang ternyata adalah salah satu pejabat setempat. Pelanggan tersebut mengaku tergiur untuk membeli kari kalkun seperti yang dituliskan pada menu lengkap dengan foto yang menggiurkan.
Namun setelah dicicipi rasanya justru berbeda dari deskripsi maupun gambar yang ditampilkan. Alih-alih menggunakan daging kalkun, kari yang diberikan kepada pelanggan justru menggunakan daging domba.
Ali diminta pertanggung jawaban dengan menjelaskan secara runtut pembelaan atas tuduhan kepada tokonya. Ia mengatakan bahwa saat itu kesalahan terjadi karena chef pengganti yang bertugas tidak dapat membedakan bahan masakan dalam kondisi mentah.
![]() |
Selaku pemilik bisnis, denda yang dijatuhkan kepada Ali senilai Rp 14,8 juta. Adapun denda tersebut dibagi menjadi denda senilai Rp 12,9 juta dan kerugian untuk pelanggan Rp 1,9 juta.
Namun tak hanya Ali yang dijatuhkan denda, tetapi kedainya bernama Amalik juga dinyatakan bersalah. Denda yang dibebankan kepada kafe yang bersangkutan dijumlah mencapai Rp 17 juta.
Greg White, selaku petugas pengadilan yang menangani kasus ini menyebut bahwa konsumen tetap punya hak yang harus dijaga. Bagaimanapun kesalahan baik disengaja maupun tidak adalah tanggung jawab dari pemilik toko dan toko itu sendiri.
"Pelanggan tidak bisa menjadi sasaran dari penipuan makanan semacam ini. Kami tidak akan membiarkan para produsen menipu pelanggan dan berani melanggar peraturan," jelas White.
(dfl/dfl)