Semua hewan laut dalam Islam hukum halal dikonsumi. Namun ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum konsumsi seafood agar halal.
Allah SWT senantiasa mengatur asupan makanan untuk umat Muslim guna menghindari efek negatifnya pada tubuh. Apalagi makanan yang haram akan mengganggu keberkahan serta saraf otak.
Mengutip Kementerian Agama Kepulauan Riau, ustadzah Mulyani selaku Penyuluh Agama islam Non PNS Kantor Urusan Agama Tanjungpinang Barat mengatakan makanan haram mengganggu saraf otak. "...Jadi saraf otak itu kalau sampai kemasukan barang-barang yang tidak dibenarkan sesuai dengan aturan Allah maka akan memberikan sebuah respons yang luar biasa karena sarafnya terganggu..." jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikan atau hewan laut yang umum dikenal sebagai seafood sejauh ini dipercaya sebagai makanan yang halal dikonsumsi. Ternyata ada beberapa faktor juga yang tetap harus dipenuhi jika hendak mengonsumsi hewan laut.
Baca juga: Kacau! Pelayan Ini Diserang 'Piring Terbang' oleh Tamu Restoran
Berikut ini 5 syarat hewan laut halal dikonsumsi seperti dirangkum dari beberapa sumber:
![]() |
1. Dalil Hewan Air
Dalam Quran Surat Al Maidah: 96 Allah Ta'ala berfirman:
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.
Dalil ini dapat diartikan bahwa tidak hanya hewan yang ada di laut tetapi segalanya yang tinggal di dalam air. Tidak adanya penjelasan air tawar atau air asin membuat sebagian ulama menganggap dalil ini berlaku untuk seluruh kondisi air.
Sementara hadits riwayat Abu Hurairah RA menyebutkan:
"Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjawab, "Air laut itu suci dan bangkainya pun halal." (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hadits lainnya juga dapat merujuk pada Ibu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah SAW bersabda:
"Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa." (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
2. Pendapat ulama
Banyaknya ayat dan hadist yang mengatur tentang kehalalan makanan, ulama juga punya memiliki pandangannya. Sebagian ulama merujuk pada Al Maidah ayat ke-96 sebagaimana telah disebutkan pula dalam dalilnya.
Menurut mazhab Hambaliyah ayat pada surat Al Maidah juga disebut sebagai keumuman. Hampir semuanya diperbolehkan dengan catatan hanya hidup di dalam air saja dan tidak dua alam maupun menjijikkan.
Sementara pada pendapat mazhab Abu Hanifah semua yang ada di dalam laut diharamkan kecuali ikan. Bahkan ikan yang sudah mati mengambang juga termasuk diharamkan untuk dikonsumsi.
Syarat yang harus diperhatikan lainnya ada di halaman berikutnya.
3. Kehalalan Hewan Selain Ikan
Ikan dihalalkan untuk dikonsumsi karena memiliki kesamaan dengan hewan darat seperti sapi atau kambing. Sementara hewan air yang mirip dengan hewan darat yang diharamkan juga haram untuk dikonsumsi.
Pendapat ini ada dalam mazhab Syafi'i dan salah satu mazhab Hambali:
Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah mengatakan,
"Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular."
Penulis 'Aunul Ma'bud mengatakan,
"Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi'i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram."
4. Hewan Buas di Dalam Air
![]() |
Keraguan lainnya juga berkaitan dengan hewan-hewan buas yang hidup di dalam laut atau air. Sebagaimana hewan buas di darat saja diharamkan untuk dikonsumsi baik yang memburu atau yang bertaring.
Contohnya adalah ikan hiu yang termasuk ganas di dalam laut. Ikan hiu bertahan hidup dengan memangsa ikan-ikan kecil dan hewan lainnya serta memiliki gigi yang tajam.
Jika merujuk pada Risalatul Hayawan yang ditulis oleh M. Masykur Khoir disebutkan bahwa ikan hiu hukumnya mubah yang artinya boleh untuk dilakukan dalam syariat Islam sesuai dengan ketetapan Allah SWT. Alasannya merujuk pada keumuman dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah.
5. Hukum Darah Ikan
Sebagai hewan yang hidup ikan juga memiliki darah, bagaimana jika Muslim tak sengaja memakan darah ikan? Jika merujuk pada hewan darat, darah tentu sesuatu yang haram bahkan dianggap sebagai najis.
Tetapi perselisihan konsumsi darah ikan disamakan dengan perselisihan mengonsumsi bangkai ikan. Dalam pendapat Abu Yusuf rahimahullah dari ulama Hanafiyah, darah ikan hukumnya najis dan haram dikonsumsi.
Tetapi pada pendapat Abu Hanifah rahimahullah dan Muhammad bin al-Hasan rahimahullah darah ikan hukumnya suci. Dalilnya dikuatkan dengan argumen bahwa bangkai ikan halal dan tidak disyariatkan untuk disembelih, secara hakiki ikan tak memiliki darah, tabuat darah itu panas tetapi jika terendam dalam air menjadi dingin, dan bangkai ikan suci untuk dimakan.
Baca juga: Harus Antre! 5 Artisan Bakery Viral di Bandung yang Layak Dicoba
(dfl/odi)