Kecanggihan teknologi membuat daging kini bisa diproduksi di laboratorium. Menurut Komite Fatwa Singapura, daging ini pun bisa mengantongi sertifikat halal asal memenuhi syarat ini.
Secara tradisional daging konsumsi didapat dari hewan yang disembelih seperti ayam, kambing, dan sapi. Namun kecanggihan teknologi membuat cara tradisional itu bisa digantikan dengan teknologi modern.
Caranya dengan mengambil sel hewan (stem cell) lalu mengembangkannya di laboratorium dengan meletakkan sel tersebut di kultivator hingga menghasilkan 'daging' yang tekstur, aroma, dan rasanya menyerupai daging asli. Daging ini juga kerap disebut sebagai daging kultur (cultured meat).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daging rekayasa laboratorium ini pun sudah dipasarkan secara komersial selama beberapa tahun terakhir. Isu yang berkembang selanjutnya adalah mengenai keamanan konsumsi daging rekayasa lab untuk muslim. Apakah daging ini halal?
Mengutip Mothership SG (2/2/2024), Komite Fatwa Singapura memutuskan konsumsi daging rekayasa lab diperbolehkan untuk muslim alias halal. Asalkan daging itu dikembangkan dari sel hewan yang memang tergolong halal dalam Islam dan hasil akhirnya tidak mengandung komponen nonhalal apapun.
![]() |
Pengumuman ini disampaikan pada 2 Februari 2024 oleh ahli hukum Islam (mufti) Singapura bernama Nazirudin Mohd Nasir. Ia mengatakannya dalam pidato acara Conference on Fatwa in Contemporary Societies 2024.
Konferensi 2 hari itu diadakan oleh Islamic Religious Council (Muis) dengan tema "Empowering Muslim Communities of the Future Through Fatwas". Topiknya beragam, termasuk bagaimana institusi fatwa dapat memenuhi kebutuhan komunitas Muslim yang terus berkembang.
Nazirudin menjelaskan bahwa penting untuk mengkaji perkembangan baru yang akan berkontribusi pada lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan. Contohnya daging rekayasa lab ini yang salah satunya diciptakan untuk mengurangi dampak buruk pada lingkungan, seperti yang dihasilkan dalam proses peternakan tradisional.
Ia mengakui pembahasan sumber pangan alternatif, seperti daging rekayasa lab, tergolong kompleks dan sangat sulit. Namun ia bersyukur pihak Komite Fatwa Singapura telah mengambil keputusan mengenai kehalalannya.
Nazirudin mengatakan bagaimana pihak komite berhati-hati mempertimbangkan kebutuhan saat ini dan masa depan dalam mengambil keputusan tersebut.
![]() |
Mengomentari keputusan tersebut, Masagos Zulkifli selaku Menteri Sosial dan Pembangunan Keluarga, Menteri Kesehatan Kedua dan Menteri Urusan Muslim, mengatakan bahwa daging hasil budidaya berbasis sel adalah salah satu teknologi penting yang diinvestasikan oleh Singapura.
Masagos menambahkan bahwa fatwa itu akan diselesaikan selama konferensi dan isu tersebut akan dibahas pada hari kedua konferensi pada 3 Februari.
Pidato Nazarudin juga menekankan pentingnya penyesuaian terhadap realita baru yang memerlukan perubahan signifikan dalam pola pikir dan pendekatan para pengambil kebijakan.
"Salah satu aspek paling menantang dari fatwa saat ini adalah untuk benar-benar memahami apa yang kita hadapi, memeriksa rinciannya, dan jujur terhadap fakta-fakta baru saat kita mempelajari dan menemukannya," pungkas Nazarudin.