Dalam sertifikasi halal, penamaan produk tidak boleh menggunakan kata yang berkonotasi haram. Namun, bagaimana dengan makanan hot dog?
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memiliki syarat dan ketentuan bagi produk yang ingin mendapat sertifikasi halal.
Salah satunya penamaan produk yang tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada hal kebatilan. Hal itu tercatat dalam SK LPPOM MUI Nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14.
Dalam kebijakan tersebut tertulis bahwa
"Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog" dilarang untuk dipakai.
1. Apa Itu Hot Dog
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hot dog merupakan roti berbentuk bulat panjang, diisi dengan sosis goreng dan disajikan dengan sayuran, seperti selada dan saus tomat.
Penamaan hot dog tidak seharusnya dimaknai secara harfiah sebagai 'anjing panas'. Namun, bagi penjual hot dog di Indonesia rupanya tidak bisa mendapat sertifikasi halal
2. Kasus Pedagang Hot Dog
Hal tersebut pernah dialami oleh penjual hot dog bernama Raga Felix. Ia tidak bisa mendapat sertifikasi halal karena produk dagangnya bernama 'hot dog'.
Namun, Raga Felix sulit mencari padanan kata yang tepat menggantikan kata 'hot dog', karena masyarakat sudah mengetahui secara umum nama hot dog, seperti dikutip dari detikNews (01/02/23).
Karenanya saat itu, Raga menggugat UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak Video "Sharp Microwave Oven: Serbaguna untuk Segala Masakan"
(raf/adr)