Meski Mengandung Alkohol, Perisa Makanan Halal Dikonsumsi karena Ini

Meski Mengandung Alkohol, Perisa Makanan Halal Dikonsumsi karena Ini

Riska Fitria - detikFood
Senin, 09 Okt 2023 11:30 WIB
Camilan
Foto: iStock
Jakarta -

Dipakai untuk meningkatkan rasa makanan, perisa umumnya mengandung alkohol. Meski begitu, perisa tetap halal dikonsumsi. Ini penjelasannya!

Perisa adalah bahan tambang pangan (BTP) yang kerap digunakan untuk meningkatkan rasa pada makanan dan minuman. Biasanya produk yang menggunakan adalah camilan gurih dan minuman manis.

BTP seperti flavour/perisa/essence mengandung kadar etanol yang cukup tinggi, yaitu sekitar 2-5%. Sementara itu, penggunaan alkohol menjadi perhatian tersendiri dalam proses sertifikasi halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini karena sebagian alkohol dianggap sebagai khamr yang statusnya haram untuk dikonsumsi. Lantas, bagaimana dengan kandungan alkohol di BTP?

CamilanCamilan mengandung perisa. Foto: iStock

Dikutip dari Halal MUI (27/09/23) ada dua poin yang perlu menjadi perhatian dalam penggunaan perisa. Itu berdasarkan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

ADVERTISEMENT

Pertama, penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol non-khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.

Kedua, penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol non khamar untuk bahan produk minuman hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadar alkohol/etanol (C2H5OH) pada produk akhir kurang dari 0,5%.

BTP seperti flavour/perisa/essence termasuk ke dalam produk-antara. Jadi artinya, boleh digunakan selama sumber etanol/alkohol bukan berasal dari khamr.

CamilanCamilan Foto: iStock

Auditor LPPOM MUI, Fadila, menjelaskan bahwa penggunaan flavour/perisa/essence yang dijual secara retail umumnya tidak terlalu banyak, hanya sekitar 1-2%.

"BTP digunakan harus sesuai dengan anjuran penggunaan yang umumnya tercantum pada kemasan. Sedangkan jika dihitung secara sederhana, kandungan etanol pada produk akhir rata-rata sejumlah 0,05%, jauh lebih redah daripada yang dipersyaratkan oleh Fatwa MUI," tuturnya.

Etanol yang digunakan pada produk yang disertifikasi halal juga sudah dipastikan tidak berasal dari khamr, dan tidak membahayakan.

Meskipun begitu, tetapi banyak faktor lain yang membuat sebuah produk tidak halal. Karenanya, muslim disarankan untuk lebih menyeleksi setiap produk yang akan dikonsumsinya. Untuk pilihan lebih aman, pakai produk yang sudah mengantongi sertifikat halal.




(raf/adr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads