3. Produk Jus Buah Anggur Tidak Memenuhi Syarat Halal
![]() |
Pedoman tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal. Selain itu, ada juga Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol.
Disebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0.5%. Minuman yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram.
"Melihat dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak dipenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk," ujar KH. Asrorun Niam Soleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti seharusnya tidak bisa disertifikasi halal jalur self declare," tutup KH. Asrorun Niam Soleh.
Baca Juga: Duh! Kasusnya Viral, Neynis Food Kini Diprotes Mitranya
4. Sertifikasi Halal Jalur 'Self Declare'
Dengan pernyataan MUI yang tak pernah menetapkan kehalalan atas produk Jus Buah Anggur Nabidz, maka produk tersebut mendapatkan sertifikasi halal jalur 'self declare'.
Hal ini juga disampaikan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Ia menjelaskan bahwa produk tersebut telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Kini, pihak dari BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur merk Nabidz sebagai bagian dari proses investigasi.
5. Kesimpulan
![]() |
Produk Jus Buah Anggur Nabidz memiliki sertifikasi halal jalur 'self declare' dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag. Sementara itu, dari MUI tidak pernah menetapkan kehalalan produk tersebut.
BPJPH telah mengerahkan tim untuk melakukan proses investigasi pengawasan. Sembari proses tersebut berjalan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal ID131110003706120523 yang dimiliki Nabidz.
Perlu diketahui bahwa tak hanya MUI yang berperan dalam proses sertifikasi halal, yakni ada BPJPH dan Lembaga Pemeriksa (LPH). Masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab dalam tahapan sertifikasi halal.
Baca Juga: Kulineran di Kampong Glam Bisa Cicip Nasi Ambeng Melayu Sampai Wine 'Halal'
Simak Video "Video LPPOM MUI: 'No Pork No Lard' Tak Jadi Jaminan Halal"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/adr)