Hanya karena daging babi, beberapa orang ini harus mendekam di penjara. Ada aksinya yang makan babi sambil baca basmallah hingga menaruh daging babi di masjid.
Daging babi merupakan makanan yang haram dikonsumsi oleh muslim. Hal ini banyak tercatat dalam hadis dan Al-Qur'an. Maka tak heran segala hal yang berbau daging babi bisa menyinggung umat muslim.
Misalnya kejadian di mana seorang muslim yang secara bangga memperlihatkan dirinya mengonsumsi daging babi. Ada pula aksi non muslim yang mengganggu umat muslim dengan kiriman daging babi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi mereka tersebut dinilai menistakan agama. Karenanya mereka dilaporkan ke polisi dan mendapat hukuman penjara.
Berikut ini 5 kejadian dipenjara karena daging babi.
1. Makan Babi baca Basmallah
![]() |
Baru-baru ini ramai soal selebgram Lina Mukherjee yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penistaan agama. Kasus ini berawal dari video Lina Mukerjee yang memperlihatkan dirinya makan babi.
Lina sendiri merupakan seorang muslim. Lewat video TikToknya ia secara terang-terangan mengatakan bahwa dirinya sudah pernah makan daging babi sebanyak tiga kali.
Dua kali sebelumnya karena ketidaksengajaan dan yang ketiga kali ini ia makan babi secara sadar. Yang menyebalkan lagi Lina mengonsumsi daging babi tersebut sambil menyebut basmallah sehingga membuat umat muslim lainnya tersinggung.
Baca Juga: Seleb TikTok Muslim Dihujat karena Sengaja Makan Babi Demi Konten
2. Paksa Anak Kecil Makan Babi
Pada 2014 lalu pernah ada kejadian di mana warga Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Alferd Waang dijerat hukuman satu satun penjara. Itu karena dirinya memaksa anak kecil untuk makan daging babi.
Kejadian berawal ketika diadakan acara Pengatapan Atap Rumah Bernadus Kaat pada 27 Desember 2012 lalu. Sebagai tuan rumah, Kaat menghidangkan dua jenis masakan yang berbeda untuk tamunya yang Islam dan non Islam.
Kemudian Alferd mengambil daging babi dan menawarkan ke seorang ibu bernama Mone Manida. Ibu itu menolak karena tidak mengonsumsi babi. Karena itu Alferd langsung menyodorkan daging babi ke anak yang tengah digendong oleh Mone.
Baca Juga: Paksa Anak Kecil Makan Babi, Alferd Dihukum 1 Tahun
3. Menaruh Daging Babi di Dalam Masjid
![]() |
Pria asal Amerika bernama Michael Wolfe divonis 15 tahun penjara karena ulahnya yang menaruh daging babi di dalam masjid. Kejadian ini terjadi pada 2016 tahun lalu.
Saat itu, Wolfe menaruh daging babi Masjid Al-Munin di Kompleks Islamic Society of Central Florida. Aksinya tersebut dinilai sebagai aksi kebencian terhadap muslim dan masjid sebagai tempat pelampiasannya.
Jaksa penuntut menyebutkan bahwa pengakuan bersalah Wolfe ini sebagai hasil dari pembicaraan dengan pihak masjid dan kepolisian Titusville.
4. Kirim Babi ke Gebetan karena Cintanya Ditolak
![]() |
Pria asal China Kaichen Ma harus berurusan dengan polisi karena aksinya yang menakutkan. Ia mengirimkan 1 kg daging babi ke gebetannya karena cintanya ditolak.
Tindakan Ma saat mencoba mendekati seorang wanita muslim dinilai terlalu agresif sehingga si wanita merasa risih. Ma sampai ganti nomor sebanyak 44 kali demi meneror wanita tersebut yang selalu mengabaikannya.
Tak hanya sampai itu, Ma juga mengirimkan daging babi sebanyak 1 kg ke tempat tinggal si wanita. Akibatnya Ma dihukum 28 bulan. Ma juga harus dideportasi setelah menjalani masa tahanan.
5. Makan Babi di Bulan Ramadan
![]() |
Pada 2015 lalu ada kejadian di mana sepasang suami istri di Malaysia harus berakhir dipenjara karena makan babi di bulan ramadan. Mereka adalah Alvin Tan dan Vivian Lee.
Berawal ketika mereka mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan tengah menikmati sup babi. Kemudian, dalam foto tersebut ditulisan, "Selamat Berbuka Puasa dengan Ba Kut Teh yang Wangi dan Enak,".
Kalimat tersebut membuat umat muslim di Malaysia tersinggung. Hingga akhirnya sepasang suami istri tersebut dilaporkan ke polisi dan divonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Cintanya Ditolak, Pria Ini Kirim 1 kg Daging Babi kepada Wanita Muslim
Simak Video "7 Alasan Ilmiah Mengapa Tak Dianjurkan Makan Daging Babi"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)