Viral Wanita Beli Cokelat Rp 1 Juta Tapi Pajaknya Rp 9 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Viral Wanita Beli Cokelat Rp 1 Juta Tapi Pajaknya Rp 9 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Tim detikfood - detikFood
Jumat, 14 Apr 2023 14:30 WIB
beli cokelat 9 juta
Foto: TikTok @ferrerfranciz
Jakarta -

Wanita ini kaget dipungut pajak mahal setelah membeli barang dari luar negeri. Pasalnya ia hanya beli coklat tapi pajaknya sampai Rp 9 juta. Bea Cukai jelaskan ini!

Perkembangan teknologi telah membuat banyak orang bisa dengan mudah membeli barang dari luar negeri. Namun ketika barang tersebut sampai di Indonesia, ada biaya pajak yang harus dibayarkan.

Mengutip klikpajak.com, pajak tersebut termasuk ke dalam pajak impor dan pengenaan Bea Masuk ataupun bea cukai atau pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Tarif pajaknya akan dihitung sesuai dengan jenis barang dan invoice pembelian yang terlampir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisa jadi biaya pajaknya tidak begitu mahal, atau bahkan bisa lebih mahal dari yang diperkirakan. Seperti pungutan biaya pajak yang dipertanyakan oleh wanita ini.

Melalui unggahan di akun TikTok @ferrerfranciz, seorang wanita membagikan pengalaman saat membeli barang dari luar negeri. Wanita itu mengaku terkejut setelah ditagih biaya bea cukai yang cukup besar padahal hanya membeli barang-barang yang murah.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahan video, wanita bernama Ferrez itu menunjukkan barang yang dibeli. Barangnya terdiri dari beberapa jenis coklat dari merek berbeda. Diketahui total harga coklat nya hanya Rp 1 juta.Namun wanita ini terkejut karena cokelat tersebut dikenakan bea cukai Rp 9.050.000.

Dalam keterangan video Ferrez pun menulis, "Beli coklat seharga Rp 1 juta kena bea cukai 9jt 50rb"

beli cokelat 9 jutaWanita ini bingung beli cokelat Rp 1 juta namun dapat tagihan bea cukai sampai Rp 9 juta. Foto: TikTok @ferrerfranciz

Videonya pun menjadi viral dan telah ditonton oleh lebih dari 98 ribu orang. Melihat video ini, banyak netizen turut mempertanyakan asal usul pemungutan biaya tersebut. Mereka juga meminta agar pihak Bea Cukai bisa memberi penjelasan.

Karena ramai, akun TikTok @beacukairi mengunggah sebuah video penjelasan. Mereka menunjukkan tagihan pungutan negara milik wanita ini yang dikenakan biaya sejumlah Rp 8.859.000.

beli cokelat 9 jutaBerikut lampiran tagihan pemungutan negara milik wanita ini. Foto: TikTok @beacukairi

Salah satu petugas bea cukai menjelaskan jika pemungutan negara tersebut berdasarkan invoice yang terlampir dalam kiriman barang milik wanita ini.

Ferrez diketahui membeli 20 pack (5 kg) makanan senilai USD 40 atau Rp 616.160. Sesuai dengan ketentuan yang diatur PMK no 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang, barang ini pun dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 11%.

Namun barang yang dibeli Ferrez rupanya bukan hanya cokelat, melainkan juga satu buah tas bermerek Chanel senilai USD 1.108 atau setara dengan Rp 17.067.632. Barang ini pun dikenakan tarif bea masuk 20%, PPN 11% dan PPH 15%.

Selain tagihan pungutan negara sebesar 8.859.000, terdapat pungutan lain yang bukan merupakan pungutan bea cukai. Sehingga di akhir, Ferrez dikenakan tagihan sampai Rp 9.050.000.

beli cokelat 9 jutaMelalui unggahan video, bea cukai RI menjelaskan terkait pajak tersebut. Foto: TikTok @beacukairi

Melalui video penjelasan tersebut, akhirnya netizen tidak penasaran lagi terkait tagihan yang masuk kepada Ferrez. Namun di sisi lain, Ferrez masih tidak bisa terima dengan tagihan bea cukai yang mahal.

Pasalnya Ferrez mengaku jika tas bermerek Chanel yang ia beli harganya hanya Rp 500 ribu karena barang tersebut KW. Dalam video terpisah, wanita ini pun memberi klarifikasi dengan menunjukkan tas serta cokelat yang dibelinya.

Ferrez menjelaskan, "Kepada bapak bea cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW hanya kotaknya saja yang bagus, dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat, ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklat-coklatnya sekalian buat lebaran."

Awalnya wanita ini berniat membeli hadiah tas tersebut untuk dibagikan kepada orang di rumahnya. Namun tak disangka jika tas yang diklaim KW ini malah menjadi malapetaka baginya karena Ferrez tiba-tiba ditelpon untuk membayar tagihan Rp 9.050.000.

Masalah ini rupanya menimbulkan perdebatan antar netizen. Sebagian netizen menganggap pungutan biaya tersebut wajar karena wanita ini membeli tas dengan invoice terlampir Rp 17 juta. Sementara netizen lain membagikan pendapat yang berbeda.

Seorang netizen berkomentar, "Di invoice nya HKD 8698 mbae..jadi ya di hitung bea nya dari situ.."

"Itu kenapa resitnya dipalsukan juga, kan beacukai lihat invoice," ujar netizen lain.

"Ya bea cukai kan liat invoice. Salah dewe lah," ucap seorang netizen.

Adapun netizen yang membantu menjelaskan jika tas KW yang disertai box sudah pasti kena pajak karena pihak bea cukai tidak bisa membedakan mana yang original mana yang palsu. Terlebih wanita ini melampirkan invoice dengan total harga yang tertera terbilang mahal.

"KW pa gakny klu da Boxnya psti kena pajak, karena petugas bea cukai tuh gak bisa bedain mana yg KW mna yg asli MBK, lha tapi tu udh di rmh plus coklat sm tasnya," ujar netizen ini.

"Masalah ny itu invoice nggak km buang ce. Itu bukti harga pembelian tas, walaupun tas dr shopee emang suka ada invoice kw nya," ucap netizen lain.

Disisi lain ada netizen yang cukup mencurigai pungutan pajak tersebut dengan alasan, "Tas KW premium ada lo sertifikatnya 800 nt an aja udah dpt sertifikat, itu bea cukai aji mumpung buat lebaran."

Komentar itu pun disetujui oleh netizen lain yang berkomentar,"Betul, Yang bikin itu 17jt tak guyu."

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti bagaimana penyelesaian masalah ini. Baik pihak pelanggan maupun pihak bea cukai belum memberi tahu kelanjutannya.

(Tim detikfood/Tim detikfood)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads