Menyoroti isu yang terjadi pada cream puff tak halal, MUI angkat suara. Ternyata ada dugaan kandungan alkohol pada isian cream puff yang mengkhawatirkan Muslim.
Cream puff dengan adonan choux yang lembut dan isian krim yang manis membuat banyak orang tersihir akan kelezatannya. Kue sederhana ini paling enak untuk dinikmati dalam berbagai kondisi terutama ketika bersantai.
Tetapi apakah cream puff bisa diyakini kehalalannya sepenuhnya? Sebagai negara dengan mayoritas masyarakat Muslim, sudah sewajarnya seluruh produk makanan yang beredar harus terjaga kehalalannya.
Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia menyatakan ada produk cream puff yang masih diragukan kehalalannya. Konon beberapa jenis cream puff menggunakan kandungan haram pada krim isiannya.
![]() |
Mengutip LPPOM MUI (2/3) vla dan custard merupakan isian yang digunakan pada hidangan cream puff. Umumnya vla atau custard yang digunakan terbuat dari telur, gula, mentega, tepung dan susu.
Tetapi karena penggunaan telur ini seringkali membuat fla menjadi agak amis yang kemudian ditambahkan ekstrak vanila untuk menetralisir aromanya. Sayangnya, penggunaan produk ekstrak vanila ini yang diragukan oleh MUI.
Menurut pernyataan MUI, masih banyak pertanyaan tentang ekstrak vanila karena beberapa produk mengandung alkohol. Alkohol yang terbilang tinggi biasanya ada pada kadar 0,5% hingga 40% yang tentu diharamkan bagi Muslim karena memabukkan.
Ekstrak vanila yang dipasarkan dalam bentuk cairan, disamakan oleh MUI memiliki batas alkohol yang sama dengan minuman beralkohol. Ekstrak vanila yang digunakan pada fla cream puff tidak boleh mengandung alkohol lebih dari 0,5%.
![]() |
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol non-khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan. Meski demikian, vanilla essence terkadang punya komponen bahan lain yang kritis sehingga harus dipastikan halal.
Selain ekstrak vanilla, ada bahan lainnya yang juga membuat MUI semakin khawatir dengan kehalalan cream puff. Bahan tersebut adalah rhum essence yang juga banyak ditambahkan oleh beberapa produk cream puff pasaran.
Rhum essence yang memberikan aroma dan rasa menyerupai rhum tidak bisa diberikan status halal karena tergolong dalam kategori khamr. Penggunaan whipped cream yang mengandung lemak juga dikritisi oleh MUI untuk mencantumkan sumber lemak yang digunakan.
Beberapa produk cream puff di Indonesia disebutkan masih ada yang menggunakan whipped cream dan ekstrak vanilla dari luar negeri yang kehalalannya belum bisa diyakini sepenuhnya. Padahal sudah banyak produk whipped cream dan ekstrak vanilla produksi dalam negeri yang kehalalannya sudah jelas dibawah pengawasan MUI.
Simak Video "Menikmati Bakmi Kering Haji Aman di Singkawang"
[Gambas:Video 20detik]
(dfl/odi)