Selain bahan makanan, seorang Muslim juga harus memperhatikan kesucian alat makannya. Lantas, bagaimana cara membersihkan wadah makanan agar suci dan halal?
Sebagai seorang Muslim sudah sewajarnya mematuhi perturan yang ditetapkan oleh agama Islam. Termasuk anjuran untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik.
Makanan yang halal dan baik ini tidak hanya didapatkan dari mengonsumsi bahan-bahan makanan yang halal. Tetapi ada banyak hal yang harus dipetimbangkan lebih dari sekadar bahan makanannya saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara penyembelihan hewan untuk produk daging, cara pengolahan makanan yang bersih hingga wadah dan peralatan yang suci saat proses penyiapan makanannya. Lantas bagaimana jika wadah makan yang digunakan sudah terlanjur tersentuh bahan makanan yang diharamkan? Simak cara menyucikannya ini.
Baca juga: 5 Kuliner Kaki Lima di Jakarta Barat Ini Enaknya Legendaris!
![]() |
Mengutip Instagram @halalcorner (2/2) Abu Tsa'labah Al-Khusyani radhiyallahu anhu bertanya pada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, kami berada di negeri Ahli Kitab. Apakah boleh kami makan dari wadah yang mereka gunakan?"
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Jangan makan dalam wadah yang mereka gunakan kecuali kalau tidak dapat wadah yang lain. Cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut," (HR, Bukhari, no. 5478, 5488, 4596; Muslim, no. 1930).
Hal ini berarti bahwa wadah makanan yang digunakan oleh orang non-muslim tidak dianjurkan untuk digunakan oleh orang Muslim karena dikhawatirkan telah digunakan untuk menyajikan makanan yang haram. Ada dua hukum yang diberlakukan untuk kondisi ini:
1. Tidak ada wadah yang lain, (agar Muslim selalu bersikap wara' atau hati-hati), dan
2. Dibersihkan atau dicuci terlebih dahulu (agar yakin bahwa wadah tersebut benar-benar telah suci).
Baca juga: Megah dan Alami! Ini Penampakan Ruang Makan dan Dapur Anies Baswedan
![]() |
Wadah yang telah digunakan oleh non-muslim masih boleh digunakan selama wadah itu tidak digunakan untuk menyajikan makanan haram atau tersentuh najis. Titik berat para ulama mengkhawatirkan hal tersebut adalah karena cara makan dan aturan yang berbeda antara umat Muslim dan non-muslim.
Jika memang dalam kondisi yang memaksa, wadah yang telah tersentuh makanan haram seperti daging babi, khamr atau najis sebenarnya masih boleh digunakan. Hanya saja perlu dicuci dan disucikan dahulu sebelum digunakan untuk menyajikan makanan yang halal.
Wadah dan peralatan makan harus dicuci bersih sampai benar-benar bersih. Pastikan agar bau, rasa maupun warna bekas makanan yang haram telah sepenuhnya hilang dan tidak tersisa atau menempel sedikitpun.
Hal ini semata-mata untuk menjaga kehalalan suatu makanan sebelum masuk ke dalam mulut umat Muslim. Menjaga asupan makanan agar sepenuhnya halal menjadi cara untuk tetap mendapat keberkahan dari Allah SWT.
Wallahualam Bissawab.
(dfl/odi)