Rum Bikin Cake hingga Vla Lebih Wangi, Bolehkah Dikonsumsi Muslim?

ADVERTISEMENT

Rum Bikin Cake hingga Vla Lebih Wangi, Bolehkah Dikonsumsi Muslim?

Atiqa Rana - detikFood
Jumat, 23 Des 2022 10:30 WIB
Rhum Bikin Cake hingga Vla Lebih Wangi, Bolehkah Dikonsumsi Muslim?
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fascinadora
Jakarta -

Rum sering digunakan saat membuat kue atau makanan lain yang fungsinya untuk meningkatkan aroma. Namun rum merupakan salah satu jenis alkohol. Lantas bagaimana hukum mengonsumsinya dalam Islam?

Dalam beberapa makanan atau minuman, terutama jenis kue, sering didapati pemakaian rum. Rum umumnya ditambah untuk memperkuat rasa pada makanan dan minuman tersebut. Sebagian makanan dan minuman juga ditambah dengan rum agar aromanya lebih kuat sehingga lebih menggiurkan.

Rum banyak sering untuk membuat kue seperti black forest, tiramisu, vla, hingga beberapa jenis makanan lainnya. Saat ini, beberapa minuman di kafe juga sering ditambahkan rum pada racikannya.

Rhum Bikin Cake hingga Vla Lebih Wangi, Bolehkah Dikonsumsi Muslim?Rum sering ditemukan di beberapa makanan. Biasanya dicampur di makanan seperti kue black forest, hingga tiramisu. Foto: Getty Images/iStockphoto/Fascinadora

Meskipun akan meningkatkan rasa dan aroma pada makanan dan minuman, tetapi masih banyak orang yang belum mengerti tentang hukum pemakaian rum dalam islam.

Rum sendiri sebenarnya sejenis alkohol yang didapati dari proses fermentasi dan distilasi dari air tebu. Rum biasanya dihasilkan bersamaan dengan proses pembuatan gula sehingga rum merupakan produk sampingan dari industri gula.

Sebenarnya kandungan alkohol pada rum berbeda-beda. Tetapi menurut Halal Corner (06/12), kandungan alkohol dalam rum bisa mencapai 38-40%.

Dalam Islam sendiri, sesuatu yang dikatakan khamr atau minuman keras adalah yang bersifat memabukkan meskipun bukan alkohol. Hukum minuman atau makanan yang memabukkan adalah haram.

Kandungan alkohol pada rum tinggi. Minuman ini termasuk ke dalam kategori C dalam pembagian minuman keras. Golongan C adalah minuman dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Dengan demikian, para ulama pun sepakat jika rum dikategorikan termasuk khamr yang haram untuk dikonsumsi karena mengandung alkohol tinggi sehingga bisa memabukkan.

black forestMeskipun penggunaan di campuran makanan atau minuman tidak banyak, tetapi rum tetap termasuk jenis khamr sehingga haram dikonsumsi. Foto: iStock

Meskipun penggunaan rum pada makanan dan minuman tidak begitu banyak, tetapi tetap saja hukumnya haram. Seperti yang ditetapkan oleh para ulama yaitu konsumsi khamr sedikit maupun banyak tetap haram.

Melansir laman Konsultasi Islam, menurut hadist HR. Abu Daud, Nasa'i dan lainnya, Rasulullah SAW pernah bersabda:

"Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram."

Kesimpulannya, rum termasuk jenis khamr yang apabila dipakai sedikit atau banyak tetap saja hukumnya haram. Tetapi akhir-akhir ini, beredar rum yang diklaim 'halal' tanpa mengandung alkohol di dalamnya.

Jika merujuk kepada Fatwa MUI No 04 tahun 2003 tentang standarisasi Fatwa Halal, dinyatakan bahwa tidak boleh mengonsumsi makanan dan minuman yang menggunakan nama dan atau simbol-simbol yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan, terutama babi dan khamr.

Kecuali makanan yang telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti penggunaan nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

Dengan ini, sebaiknya rum ditinggalkan penggunaannya dan beralih kepada alternatif lain yang bisa memberi manfaat serupa dan lebih aman dikonsumsi. Contohnya simple syrup, sari buah apel, hingga ekstrak kacang almond yang mampu memberikan sentuhan rasa dan aroma yang tak kalah dengan rum.



Simak Video "Ayam Geprek Bu Rum, Pelopor Ayam Geprek dari Sleman"
[Gambas:Video 20detik]
(aqr/adr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT