Hukum Minum Alkohol tapi Tak Sampai Mabuk, Bolehkah?

Riska Fitria - detikFood
Jumat, 28 Okt 2022 11:30 WIB
Foto: iStock
Jakarta -

Bagi muslim, makanan dan minuman yang memabukkan haram hukumnya. Namun bagaimana jika, muslim minum alkohol tetapi tidak sampai mabuk? Apakah diperbolehkan?

Larangan mengonsumsi alkohol telah dijelaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya, "Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,".

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga telah menjelaskan dalam hadis. Beliau bersabda, "Barang siapa meminum khamar di dunia kemudian dia tidak bertaubat, maka ia tidak akan mendapatkan minuman tersebut di akhirat,".

Lebih lanjut, Rasulullah SAW juga berkata bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah haram. Lantas, jika mengonsumsi alkohol atau khamr tetapi tidak sampai mabuk apakah diperbolehkan?.

Baca Juga: Meskipun Disebut Sehat, Konsumsi 7 Makanan Ini Sebaiknya Dibatasi

Menurut kebanyakan para ulama, mengonsumsi khamr atau minuman beralkohol adalah haram baik sampai mabuk maupun tidak. Foto: iStock

Menurut kebanyakan para ulama, mengonsumsi khamr atau minuman beralkohol adalah haram baik sampai mabuk maupun tidak. Hal ini pernah dijelaskan dalam hadis riwayat Ibn Majah dari Abdullah bin Umar.

Dia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram,".

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Khamr diharamkan sebab dzatnya baik sedikit maupun banyak, (dan diharamkan juga) yang memabukkan dari seluruh jenis minuman,".

Buya Yahya dalam ceramah yang disiarkan di channel YouTube Al-Bahjah TV (01/12/18) menjelaskan bahwa minum minuman beralkohol merupakan dosa besar.

Baca Juga: Apakah Ulat Sagu dan Ulat Jati Halal Dimakan? Ini Pandangan Islam

Tidak akan diterima ibadah salat seseorang yang minum alkohol selama orang tersebut belum bertobat atau menyesali perbuatannya. Foto: iStock

Memang benar, tidak akan diterima ibadah salat seseorang yang minum alkohol selama orang tersebut belum bertobat atau menyesali perbuatannya.

Namun, bukan lantas berarti sebaiknya orang tersebut tidak salat karena menganggap percuma. "Tapi ya jangan sampai gak salat. Sebab salatnya gak dosa, tapi tidak dapat pahala salat," ujar Buya Yahya.

"Kalau gak salat, maka dosanya akan double. Dosa minum dan dosa tidak salat," lanjut Buya Yahya.

Namun, jika seseorang tersebut langsung bertobat maka Allah SWT akan mengampuninya. Jadi pada intinya, minum kharm adalah haram mau seberapa banyak yang dikonsumsi.

Perihal tidak diterima salatnya selama 40 hari, itu benar selama orang tersebut belum bertobat. Jika langsung bertobat maka Allah akan ampuni dan menerima ibadah salatnya.

Baca Juga: Abon Bisa Jadi Haram, Cermati Pemakaian 5 Bahan Pembuatannya



Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"

(raf/odi)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork