Karena tak ada uang receh, banyak penjual yang mengganti uang kembalian pembeli dengan permen. Apakah cara ini diperbolehkan dalam Islam? Ini penjelasannya.
Katakanlah seseorang sedang membeli sembako di toko kelontong. Mulai dari mie instan, gula, tepung, minyak dan beras. Misalnya total dari belanjaan itu mencapai Rp 35.500.
Ketika dibayarkan dengan uang Rp 40.000, maka pembeli akan mendapat uang kembalian senilai Rp 500. Sayangnya pemilik warung tidak memiliki uang receh, sehingga ia memberikan permen sebagai gantinya.
Sekali atau dua kali, hal itu mungkin maklum. Namun, ada warung yang secara terus-terusan melakukan hal tersebut sehingga membuat pembeli terkadang kesal.
Baca Juga: Mie Gacoan Belum Dapat Sertifikasi Halal, Ini Hukum Mengonsumsinya dalam Islam
Dalam Islam dijelaskan bahwa tidak ada jual beli dalam satu pihak. Karenanya ada akad yang mengikat transaksi jual beli yang disebut dengan shighat, seperti yang dikutip dari Yufid TV (31/01/19).
Di antara syarat mutlak jual beli adalah harus dilakukan saling ridha. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 29 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu, dengan jalan yang batil. Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku. dengan suka sama suka di antara kamu," (QS An-Nisa:29).
Juga ditegaskan dalam hadis dari Abu Said Al-Khudri, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jual beli harus dilakukan saling ridha," (HR Ibn Majah, Ibn Hibban).
Baca Juga: Bagaimana Hukum Islam Mengenai Makan di Acara Pernikahan?
Ridha yang dimaksud ada dalam 2 keadaan, yakni paham dengan konsekuensi akad dan adanya al ikhtiyar atau tidak ada paksaan. Sebab ada kaidah yang mengatakan bahwa unsur paksaan menggugurkan ridha.
Dalam kasus uang kembalian diganti permen, pada dasarnya permen buka objek utama. Sebab tidak ada niat dari pembeli untuk membeli permen. Karenanya sebelum memberikan permen, kewajiban penjual adalah menawarkannya terlebih dahulu.
Apalah pembeli bersedia jika dikembalikan dengan permen. Jika mereka setuju, maka bisa dilanjutkan. Namun, jika tidak setuju, berikan kebebasan untuk konsumen untuk menentukan atau menjadi piutang baginya.
Jadi, kesimpulannya adalah uang kembali yang diganti permen hukumnya tidak masalah selama ada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Juga pembeli merasa ikhlas dengan keputusan tersebut.
Baca Juga: Hikmah Makan dengan Tangan, Kebiasaan Baik yang Dicontohkan Rasulullah SAW
Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"
(raf/odi)