Belakangan ramai soal Mie Gacoan yang belum bisa dapat sertifikasi halal. Lantas bagaimana hukumnya mengonsumsi makanan tanpa label halal menurut Islam?
Mie Gacoan belum bisa dapat label halal karena restoran mie pedas tersebut tidak memenuhi salah satu kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang berkaitan dengan nama produk.
Namun mengenai bahan-bahan yang digunakan, Juru bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis Mie Gacoan, Daryl Gumilar menegaskan bahwa mereka menggunakan bahan yang halal dan higienis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun menggunakan bahan halal, tetapi belum mendapat sertifikasi halal apakah suatu produk makanan dan minuman boleh dikonsumsi oleh muslim?
Baca Juga: Akademisi UI Sebut Makna Gacoan pada 'Mie Gacoan' sebagai Hal Positif
![]() |
Dijelaskan bahwa label halal pada suatu produk diberikan oleh institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan adanya label halal, umat muslim dapat dengan mudah menemukan makanan dan minuman halal.
Hal ini pernah dibahas oleh Ustaz Firanda Andirja dalam ceramahnya yang disiarkan di channel YouTube Al-Ikhlas Dukuh Bima (21/04/17). Menurutnya itu tergantung dengan keberadaan.
Jika berada di negara yang mana mayoritas adalah umat muslim, seperti Indonesia misalnya, maka tidak perlu ada keraguan jika makanan dan minuman tanpa label halal.
Apalagi produk makanan tersebut juga merupakan buatan muslim. "Kalau kita negara muslim dan makanan produk orang muslim insha Allah tidak ada keraguan. Hukum asalnya halal," ujarnya.
Baca Juga: Mie Gacoan Tak Bisa Disertifikasi Halal, Ini Penjelasannya
![]() |
Namun jika berada di negara lain yang minim orang muslim, label halal pada produk makanan bisa jadi penting. Apalagi jika ada keraguan dan isu-isu sebaiknya dihindari.
"Bukan berarti otomatis jadi haram, tidak. Tetapi lebih berhati-hati," lanjut Ustaz Firanda.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dari Sayyidah Aisyah, dia berkata:
"Sesungguhnya ada suatu kaum yang berkata, 'Wahai Rasulullah SAW, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak' dan Rasulullah SAW. lantas menjawab, 'Ucapkanlah bismillah lalu makanlah,'".
Hadis itu menjelaskan bahwa makanan tidak bisa dihukumi najis dan haram hanya karena sebuah dugaan dan perkiraan. Karena asal suatu makanan adalah suci dan halal hingga terbukti keharamannya.
Jadi, semua makanan dan produk dihukumi suci dan halal dikonsumsi meski tidak ada label halalnya selama makanan dan produk tersebut belum diketahui secara pasti terbuat dari bahan yang haram.
Baca Juga: Tak Bisa Dapat Sertifikasi Halal, Ini Tanggapan Mie Gacoan
(raf/adr)