Restoran Mie Gacoan tidak bisa dapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini tanggapan Mie Gacoan.
Mie Gacoan tidak bisa dapat sertifikasi halal dari MUI lantaran tidak memenuhi salah satu kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Kriteria tersebut adalah penggunaan nama. Dalam kriteria disebutkan bahwa nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada hal yang menimbulkan kebatilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Mie Gacoan menamai beberapa produknya dengan sebutan mie setan, mie iblis, es genderuwo, es tuyul hingga es pocong. Dalam hal ini, pihak Mie Gacoan mengeluarkan tanggapan melalui siaran pers yang diterima detikFood (22/08).
Baca Juga: Mie Gacoan Tak Bisa Disertifikasi Halal, Ini Penjelasannya
Berikut ini penjelasan resmi Mie Gacoan:
1. Penjelasan Soal Nama 'Mie Gacoan'
![]() |
Juru bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis MieGacoan, DarylGumilar, menegaskan tak ada sama sekali niat buruk dalam memberikan nama produk.
Daryl menyebutkan bahwa arti kata 'Gacoan' sendiri lebih mengarah pada makna 'jagoan'. Arti kata itu sebagaimana yang diuraikan pada definisi yang tertulis pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.
"Saat ini merek Mie Gacoan telah tumbuh menjadi market leader, utamanya di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kepulauan Bali dan sedang dalam jalur kuat untuk berekspansi menjadi merek terbesar nomor 1 secara nasional," ujar Daryl.
"Di sinilah makna kata gacoan itu menjadi sangat relevan untuk disandingkan sebagai makna 'jagoan', dan bukan berarti 'taruhan'," lanjut Daryl.
Baca Juga: Mie Gacoan Buka di Depok, Ada Mie Setan dan Mie Iblis yang Pedas Nyetrum
Simak Video "Blak-blakan Kepala BPJPH: 21 Hari Kerja Sertifikat Halal Jadi!"
[Gambas:Video 20detik]