Selain kepiting, hukum halal atau haram gurita dalam agama Islam kerap menimbulkan pertanyaan. Berikut penjelasannya.
Gurita merupakan salah satu seafood populer yang cukup digemari banyak orang di seluruh dunia. Mirip seperti kepiting, gurita sering diolah menjadi topping atau isian berbagai makanan.
Misalnya takoyaki khas Jepang yang menggunakan gurita sebagai isian utamanya. Lalu muncul juga tren sate gurita ukuran jumbo di penjual kaki lima yang ada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun banyak juga orang yang bertanya-tanya, apakah gurita ini termasuk ke dalam jenis seafood yang halal, dan apakah gurita bisa dinikmati umat Muslim?
Baca Juga: Mie Gacoan Tak Bisa Disertifikasi Halal, Ini Penjelasannya" selengkapnya
Karena sebagaimana diketahui sebelumnya dalam agama Islam, hewan yang hidup di dua alam, seperti di darat dan di air termasuk ke dalam hewan yang diharamkan. Sementara gurita sendiri, bisa bertahan di daratan dan juga berasal dari lautan.
Dilansir dari situs The Islamic Information (02/09), gurita ternyata halal dikonsumsi oleh umat Muslim. Dalam pandangan ulama Islam Sunni (Syafi'i, Maliki, dan Hambali), semua makanan laut atau seafood pada dasarnya halal dikonsumsi dengan batasan-batasan tertentu.
Pendapat ini beradasarkan ayat di Al-Quran, tepatnya di dalam Surah Al-Maidah ayat 96, yang berbunyi; "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram."
![]() |
Dari tafsiran ayat ini, bisa disimpulkan bahwa segala sesuatu yang berasal dari lautan, yang tidak membahayakan atau merugikan, termasuk ikan bersisik telah dihalalkan oleh Allah SWT.
Gurita termasuk ke dalam hewan yang tidak berbahaya, terlebih gurita hanya bisa bertahan di daratan dalam waktu singkat, sekitar beberapa menit saja. Begitu juga pandangan dari ulama Syafi'i, Maliki, dan Hambali.
Gurita merupakan seafood yang halal, dan bisa dimakan tanpa perlu disembelih. Alasan lainnya juga tertuang dalam Surah An-Nahl ayat 14.
"Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur." bunyi ayat tersebut.
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT telah memberikan izin untuk umatnya mengonsumsi ikan dan seafood lainnya yang berada di lautan.
Jadi dari penjelasan di atas, gurita termasuk ke dalam seafood yang halal dikonsumsi untuk umat Islam.
Baca Juga: Konsumsi Ikan Lele yang Diberi Pakan Kotoran dan Bangkai, Halal atau Haram?" selengkapnya
(sob/odi)