Konsumsi Ikan Lele yang Diberi Pakan Kotoran dan Bangkai, Halal atau Haram?

ADVERTISEMENT

Konsumsi Ikan Lele yang Diberi Pakan Kotoran dan Bangkai, Halal atau Haram?

Riska Fitria - detikFood
Selasa, 30 Agu 2022 11:30 WIB
Hukum makan lele yang diberi makan kotoran
Foto: iStock
Jakarta -

Ramai perbincangan soal ternak ikan lele yang diberi pakan kotoran untuk dikonsumsi. Bagaimana Islam memandang ini? Apakah halal dimakan? Ini penjelasannya.

Belum lama ini viral seorang pria yang memberikan tips beternak ikan lele di dalam septic tank. Tak disangka, setelah dibiarkan 2 bulan ikan lele tersebut dapat bertahan bahkan tumbuh subur.

Ikan lele itu kemudian dipancing, digoreng dan dimakan. Video itu viral dan rupanya banyak netizen yang berpendapat bahwa kebanyakan peternak lele selalu memberi makan ikan dengan kotoran.

Lalu, apakah ikan lele tersebut halal untuk dimakan? sebab kotoran itu merupakan hal najis.. Buya Yahya dalam dakwahnya (06/11/17) hewan halal yang diberi makan najis disebut jalalah.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Islam Mengenai Makan di Acara Pernikahan?

Hukum makan lele yang diberi makan kotoranHukum makan lele yang diberi makan kotoran Foto: iStock

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW melarang umatnya untuk mengonsumsi hewan jenis jalalah, seperti yang disebutkan berikut:

"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan melaran meminum susunya sampai hewan itu diberi makan dengan yang tidak najis selama 40 hari," (HR Tirmidzi).

Dikutip dari NU Online (31/03/22) para ulama mazhab Syafi'i memaknari larangan dalam hadis tersebut sebagai hukum makruh, bukan haram.

Bahkan hukum makruh ini hanya berlaku saat daging hewan pemakan kotoran dan bangkai terasa berubah karena faktor memakan kotoran. Jika dagingnya tampak berubah, maka hukum makruhnya hilang.

Baca Juga: Hukum Makan Sayuran dan Buah yang Dipupuki Kotoran Babi

Hukum makan lele yang diberi makan kotoranHukum makan lele yang diberi makan kotoran adalah makruh selama tidak merubah rasa daging. Foto: iStock

Hal ini ditegaskan dalam kitab Al-Muhadzdzab:

"Makruh mengonsumsi jalalah, yakni hewan yang sebagian besar makanannya adalah kotoran, seperti hewan unta, sapi, kambing atau ayam. Mengonsumsi hewan jalalah ini tidak sampai berimbas pada hukum haram,".

"Sebab efek perubahan dagingnya tidak terlalu dominan dan hal ini tidak menetapkan hukum haram. Jika hewan jalalah diberi makanan yang suci dan dagingnya menjadi normal kembali makanan mengonsumsinya jadi tidak makruh,". (Asy-Syairazi, al-Muhadzab, [Beirut: Darul Kutub al-'Ilmiyyah], 1995, juz 1: 454).

Jadi, disimpulkan bahwa mengonsumsi ikan lele yang diberi pakan kotoran atau bangka adalah halal tetapi tergolong hal yang dimakruhkan ketika terasa adanya perubahan pada daging yang ditimbulkan dari kotoran yang dimakan.

Dan hukum makruh ini bisa menjadi hilang jika tidak terasa adanya perubahan rasa pada daging pemakan kotoran. Dalam hal ini, Ustaz Khalid Basalamah menyarankan untuk lebih memilih mengonsumsi ikan lele yang dibudidayakan bukan dengan pakan bangkai atau kotoran.

Baca Juga: Hukum Makan Buah dan Sayur yang Ada Ulat di Dalamnya



Simak Video "Mangut Lele Rekomendasi Calon Mantu Jokowi"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT