Mie Gacoan tidak bisa dapat sertifikasi halal lantaran nama 'gacoan' yang dimaknai negatif. Namun, Akademisi Universitas Indonesia (UI) merespon makna itu sebagai hal positif.
Sebelumnya ada penjelasan bahwa kata 'gacoan' menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai 'taruhan'. Arti nama itu dimaknai negatif sehingga membuat Mie Gacoan tidak bisa mendapat sertifikasi halal MUI.
Sementara itu, pihak dari Mie Gacoan mengklarifikasi bahwa kata 'Gacoan' berarti 'jagoan'. Sebenarnya ada 4 makna 'gacoan' menurut KBBI, yakni taruhan, pacar dan sesuai yang dapat diandalkan.
Biasanya makna terakhir itu ada dalam suatu kompetisi atau inilah yang dimaknai sebagai 'jagoan'. Soal penamaan 'gacoan' sebagai merek dagang pun mendapat respon dari Akademisi UI.
Baca Juga: Mie Gacoan Buka di Depok, Ada Mie Setan dan Mie Iblis yang Pedas Nyetrum
Melalui rilis yang diterima detikFood (25/08) Kepala Bidang Pertunjukan Seni dan Budaya di Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Donny Satryo Wibowo Ranoewidjojo mengatakan bahwa 'gacoan' memiliki makna yang positif.
"Iya 'gacoan' itu artinya andalan atau jagoan. Zaman saya kecil di Surabaya, saya juga pegang gacoan untuk main kelereng, engkel, dll. Intinya, bahasa daerah ya tidak bisa disamakan dengan bahasa Indonesia,"" tutur Donny.
Donny menambahkan bahwa tidak semua kata dalam bahasa daerah yang diserap ke dalam bahasa Indonesia akan memiliki makna yang sama. Misalnya kata 'pamor' yang dalam bahasa Jawa berarti pola logam putih dalam pupsaka tosan, aji, keris dan tombak.
Saat diserap ke dalam bahasa Indonesia, 'pamor' beralih makna menjadi kewibawaan. Menurutnya, jika suatu kata serapan memiliki makna yang bertolak belakang dengan makna dalam bahasa aslinya, maka seharusnya ia dikembalikan ke makna asalnya.
Baca Juga: Tak Bisa Dapat Sertifikasi Halal, Ini Tanggapan Mie Gacoan
Sebab, yang lebih kuat adalah makna dari induk (bahasa asli) yaitu bahasa daerah, terutama jika kata tersebut masih terus dipakai di daerah asalnya.
Karenanya ia mengingatkan masyarakat untuk hati-hati mengambil sikap dalam masalah kata 'gacoan' dan perbedaan makna yang berujung pada sertifikasi halal ini.
Seperti yang disebutkan sebelumnya oleh juru bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis Mie Gacoan, Daryl Gumilar, menegaskan pihaknya tidak memiliki niat buruk sama sekali dalam memberikan nama produk.
Daryl menjelaskan arti kata gacoan yang melekat pada produk Mie Gacoan lebih mengarah pada makna 'jagoan'. Arti kata itu sebagaimana yang diuraikan pada definisi yang tertulis pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.
"Saat ini merek 'Mie Gacoan telah tumbuh menjadi market leader, utamanya di Provinsi Jawa TImur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kepulauan Bali dan sedang dalam jalur kuat berekspansi menjadi merek terbesar nomor 1 secara nasional," ujar Daryl.
"Di sinilah makna kata gacoan itu menjadi sangat relevan untuk disandingkan sebagai makna 'jagoan', dan bukan berarti 'taruhan'," lanjutnya.
Lebih lanjut, Daryl menambahkan hingga kini pihaknya masih terus berusaha untuk memenuhi standarisasi sertifikasi halal. Ia juga menegaskan bahan baku yang digunakan untuk meracik semua menu menggunakan bahan halal.
"Jadi tidak perlu ragu menyantap semua produk Mie Gacoan untuk para konsumen," tutup Daryl.
Baca Juga: Mie Gacoan Tak Bisa Disertifikasi Halal, Ini Penjelasannya
Simak Video "Video Siswa soal MBG Beras Dibagikan Seminggu Sekali: Cuma Cukup 2 Hari"
(raf/odi)