7 Bahan Pembuat Es Krim Ini Bisa Membuat Es Krim Tidak Halal

Diah Afrilian - detikFood
Sabtu, 06 Agu 2022 10:00 WIB
Foto: Getty Images/LauriPatterson
Jakarta -

Menjadi jajanan favorit banyak orang, kehalalan bahan-bahan pembuat es krim perlu dicermati. Ada 7 bahan es krim yang rawan menjadi tidak halal. Berikut daftarnya.

Saat ini, Indonesia sudah mengimplementasikan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Dalam pasal 4 UU No.33 Tahun 2014 ini dikatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang diharamkan.

Es krim termasuk ke dalam kategori makanan dan minuman yang seluruh produknya wajib bersertifikasi halal pada tahun 2024 mendatang. Hal ini lantaran penggunaan susu dan lemak sapi sebagai bahan utamanya serta bahan-bahan pelengkap lain dalam proses pembuatannya.

LPPOM MUI menekankan bahwa jika suatu makanan ingin dikatakan sebagai makanan yang halal, maka seluruh bahan pembuatnya harus dijamin kehalalannya. LPPOM MUI bahkan dengan jelas menjabarkan titik kritis yang diperhatikan untuk kehalalan sebuah produk es krim.

Berikut ini 7 bahan es krim yang perlu dicermati karena bisa membuat produk tak halal:

Berbahan dasar lemak hewani, kehalalan sumber lemak hewan pada es krim harus dipastikan halal dan sesuai syariat Islam. Foto: Getty Images/LauriPatterson

1. Lemak susu

Lemak susu yang digunakan sebagai bahan utama dalam pembuatan es krim juga berkaitan dengan ongkos produksi yang menjadi beban para produsen. Biasanya es krim dengan kadar lemak 10% akan dijual dengan harga yang lebih murah, sedangkan untuk es krim premium dan berharga mahal menggunakan lemak susu 15-18%.

Lemak susu ini perlu dicermati asal hewannya itu sendiri. Menciptakan cita rasa dan tekstur yang lembut lemak susu hewani yang digunakan wajib berasal dari hewan-hewan yang halal dan tidak tercampur najis atau bahan haram lainnya.

2. Bahan padat non lemak

Selain menggunakan lemak, pembuatan es krim juga membutuhkan bantuan dari bahan padat untuk menahan air, meningkatkan kekentalan hingga menurunkan pembentukan kristal es. Dalam hal ini, bahan-bahan yang digunakan biasanya berupa laktosa, whey protein konsentrat, kasein dan whey itu sendiri.

Bahan padat non lemak ini membutuhkan kehadiran enzim dalam pembentukannya. Menurut LPPOM MUI, enzim yang digunakan juga wajib berasal dari bahan yang halal dan bukan yang diharamkan seperti babi atau sapi yang tidak disembelih secara Islami.

3. Pemanis

Untuk menciptakan rasa manis yang legit, tentunya pembuatan es krim membutuhkan campuran pemanis di dalamnya. Umumnya, bahan pemanis yang digunakan adalah gula ataupun pemanis lain yang bisa dicampurkan ke dalamnya.

Pada proses pembuatan gula ini berpeluang menggunakan bahan dekolorisasi yang menggunakan karbon aktif. Beberapa proses pembuatan gula ini banyak yang menggunakan karbon aktif dari tulang hewan yang harus dipastikan kehalalannya untuk bisa dicampur ke dalam es krim.

Bahan pembuat es krim lainnya yang bisa membuat produk jadi tak halal ada di halaman berikutnya.




(dfl/odi)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork