Benarkah Bir 0% Alkohol Halal? Ini Penjelasan MUI

Benarkah Bir 0% Alkohol Halal? Ini Penjelasan MUI

Diah Afrilian - detikFood
Jumat, 01 Jul 2022 05:00 WIB
Benarkah Bir 0% Alkohol Halal? Ini Penjelasan MUI
Foto: iStock
Jakarta -

Berusaha menjadi minuman alkohol alternatif, kini ada bir yang dibuat dengan kandungan alkohol 0%. Tetapi apakah minuman ini halal dan bisa dikonsumsi Muslim? Begini penjelasan MUI.

Tidak hanya bahan dasar pembuatnya saja, ada beberapa komponen yang ternyata wajib diperhatikan untuk menentukan kehalalannya. Majelis Ulama Indonesia menyebutkan ada beberapa ketentuan yang juga tidak kalah penting dengan bahan utama.

Mulai dari kebersihan, bentuk sajian hingga pemilihan nama semuanya dianggap berpengaruh terhadap penentuan apakah hidangan tersebut termasuk halal atau tidak. Terutama inovasi yang banyak dilakukan pada beberapa makanan dan minuman kekinian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya minuman beralkohol yang kini banyak dikemas menjadi minuman bebas alkohol. Tetapi apakah minuman bebas alkohol ini bisa disebut sebagai minuman yang halal dan aman untuk dikonsumsi Muslim?

Benarkah Bir 0% Alkohol Halal? Ini Penjelasan MUIDiciptakan sebagai alternatif, apakah bir dengan alkohol 0% bisa dikatakan halal? Foto: iStock

Mengutip Instagram LPPOM MUI (26/6) Ade Suherman selaku Halal Auditor Management Manager LPPOM MUI melakukan diskusi ringan terkait hukum sertifikasi kehalalan bir 0% alkohol. Ade mengungkapkan setidaknya ada komponen yang wajib diperhatikan untuk menentukan kehalalannya.

ADVERTISEMENT

"Kita harus tahu bahan-bahannya harus halal, diolah dengan peralatan yang terhindari dari najis untuk membuatnya menjadi halal. Tetapi ada juga acuan yang di dalamnya ada fatwa-fatwa MUI yang harus diikuti, salah satunya terkait penggunaan nama produk yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan," kata Ade Suherman.

Menurut Fatwa MUI No4 Tahun 2003, salah satunya disebutkan tidak diperbolehkan untuk makanan dan minuman menggunakan atau menyebutkan nama-nama yang diharamkan. Salah satunya seperti penggunaan 'bir', 'wine' ataupun 'whiskey'.

Ade juga mengungkapkan minuman dan makanan yang menggunakan nama-nama menyerupai makanan dan minuman haram ini disebut sebagai produk yang tasyabuh. Konsumsi produk tasyabuh dikhawatirkan dapat membuat persepsi menganggap makanan dan minuman haram menjadi boleh dikonsumsi secara bebas.

Benarkah Bir 0% Alkohol Halal? Ini Penjelasan MUITernyata minuman ini tergolong pada kategori tasyabuh atau menyerupai minuman haram yang membuatnya tidak bisa disebut halal. Foto: iStock

Ternyata bukan hanya dikemas dalam bir saja, beberapa minuman yang mengklaim mengandung 0% alkohol juga banyak ditemukan pada berbagai hidangan kekinian. Salah satunya adalah penggunaan rum sintetis pada es kopi susu.

Kata 'rum' yang merujuk pada salah satu jenis minuman beralkohol ini hukumnya wajib dihindari bagi umat Muslim. Waluapun sudah dicampur dengan susu atau kopi yang dihalalalkan tetapi kehadiran rum yang termasuk produk tasyabuh membuatnya tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Ade Suherman juga menyebutkan beberapa kali, minuman-minuman 0% alkohol ini telah didaftarkan untuk sertifikasi kehalalan tetapi tidak akan bisa mendapatkan status halal. Para ulama dan lembaga terkait tetap memerhatikan kehalalanan makanan dan minuman secara ketat berdasarkan seluruh komponennya.

"Sejauh ini kita tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada minuman yang berlabel 0% alkohol. Hanya ada satu jenis bir yang kami halal, itu pun hanya bir pletok," ungkap Ade dalam penjelesannya.

Maka, Ade menyarankan bagi umat Muslim setidaknya menjauhi makanan maupun minuman yang termasuk tasyabuh ini. Beberapa produk tasyabuh atau menyerupai minuman yang haram kini bisa ditemukan seperti soju halal, bir 0% alkohol atau bahkan rum sintetik yang digunakan sebagai perisa minuman.




(dfl/odi)

Hide Ads