Ekspor Minuman ke Korea Utara Rp 3,6 Miliar, Perusahaan Ini Diancam Denda!

ADVERTISEMENT

Ekspor Minuman ke Korea Utara Rp 3,6 Miliar, Perusahaan Ini Diancam Denda!

Andi Annisa Dwi R - detikFood
Jumat, 27 Mei 2022 12:30 WIB
Korea Utara Kekurangan Makanan, 1 Kg Pisang Dijual Rp 650 Ribu!
Foto: iStock
Jakarta -

Mengekspor produk minuman tak bisa sembarangan. Perusahaan di Singapura ini, misalnya, kena ancaman denda besar gegara kirim minumannya ke Korea Utara.

Mengutip Mothership SG (25/5), sebuah perusahaan di Singapura kedapatan mengekspor produk minuman Pokka ke Korea Utara. Hal ini terjadi tahun 2019 dimana saat itu ada laporan minuman Pokka Singapura terlihat dijual di hotel, bar, dan pasar di Pyongyang, ibu kota Korea Utara.

Investigasi kemudian dilakukan oleh pihak berwenang di Singapura. Hasilnya, perusahaan yang terlibat menghadapi 5 dakwaan. Adalah 123 Duty Free yang disebut menyalahi Peraturan Impor dan Ekspor di negeri Singa tersebut.

Sejak April hingga Agustus 2018, mereka diduga mengekspor minuman senilai lebih dari SGD 341.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar ke negara tertutup itu. Produknya termasuk kopi susu, susu melon, dan susu stroberi.

Saat terbukti bersalah, 123 Duty Free bisa didenda hingga SGD 100.000 (Rp 1 miliar) atau 3 kali lipat dari nilai barang yang diekspor. Jumlah ini berlaku untuk pelanggaran pertama.

Untuk pelanggaran berulang, perusahaan bisa didenda SGD 200.000 atau sekitar Rp 2 miliar. Jumlah ini bisa mencapai 4 kali lipat nilai barang yang mana jauh lebih tinggi.

Aturan ini berarti memungkinkan 123 Duty Free didenda sekitar SGD 1,02 juta untuk pelanggaran pertama. Jumlah ini setara dengan sekitar Rp 10,6 miliar.

Kembali pada Agustus 2019, Pokka membantah menjual produk mereka ke Korea Utara. Berbicara kepada NK News yang memecahkan cerita tersebut, Pokka menambahkan bahwa pihaknya telah bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang.

"Kami memberikan kerjasama penuh kepada pihak berwenang sehubungan dengan hal-hal/peristiwa yang sebagian besar terjadi sebelum 19 September 2018 yaitu ketika Ibu (Rieko) Shofu mengambil alih sebagai CEO Pokka International Pte. Ltd. ("PIN" ) dari Tuan Alain Ong," kata mereka.

Sebuah pernyataan tahun 2019 yang diunggah di situs web Pokka oleh Shofu menyatakan bahwa laporan media tentang dugaan ekspor mereka ke Korea Utara "mengandung banyak klaim palsu dan tidak berdasar".

Ekspor Minuman ke Korea Utara Rp 3,6 Miliar, Perusahaan Ini Diancam Denda!Perusahaan Pokka Singapura mengelak tuduhan lakukan ekspor produk minuman ke Korea Utara. Foto: Pokka/Mothership SG

Shofu meyakinkan publik bahwa pihaknya tidak berurusan dengan Korea Utara, sejalan dengan hukum nasional dan sanksi PBB.

"Kami menegakkan kebijakan tegas untuk tidak berdagang dengan distributor yang mengekspor ke Korea Utara secara langsung atau tidak langsung dan memiliki kebijakan internal yang kuat yang akan mencegah pelaksanaan perdagangan dengan distributor di Korea Utara," bunyi pernyataan itu.

Shofu juga mengklaim bahwa perusahaan memerlukan pernyataan tertulis dari eksportir dan pedagang grosir bahwa produknya tidak akan dikirim ke Korea Utara.

Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura kemudian mengeluarkan pernyataan kepada Today. Pihaknya mengatakan, "Singapura tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap entitas mana pun yang melanggar hukum dan peraturan kami yang mempengaruhi Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa."

Pokka sendiri sebenarnya merupakan perusahaan minuman asal Jepang yang sudah ada sejak tahun 1957. Pokka terkenal dengan ragam produk minuman kemasan kaleng dan botolnya. Mulai dari aneka kopi hingga teh.



Simak Video "Solusi Praktis Bagi yang Ingin Jajal Bisnis Minuman Kekinian"
[Gambas:Video 20detik]
(adr/odi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT