Telat Buka Puasa karena Terjebak Macet, Apakah Diterima Puasanya?

Riska Fitria - detikFood
Jumat, 08 Apr 2022 15:30 WIB
Foto: iStock
Jakarta -

Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk menyegerakan dalam berbuka puasa. Namun, bagaimana hukumnya jika buka puasa terlambat dari waktu azan?

Menyegerakan berbuka puasa merupakan salah satu adab buka puasa yang sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW. Bahkan anjuran tersebut juga pernah dijelaskan dalam hadis.

Hadis tersebut dari Sahl bin Sa'ad As-Sa'idi yang berbunyi, "Manusia masih dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka,".

Menyegerakan berbuka puasa maksudnya adalah, jika kita sudah yakin bahwa matahari telah terbenam dan ketika suara azan mulai menggema, maka kita harus membatalkan puasa.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Makan dan Minum di Masjid Saat Peringatan Isra Miraj?

Hukum telat buka puasa Foto: iStock

Namun seringkali, orang yang terlewat waktu berbuka dari azan Maghrib dikumandangkan. Misalnya dalam kondisi terjebak macet di tengah jalanan.

Sementara itu, di mobil tidak ada makanan maupun minuman. Apakah dengan menunda buka puasa tersebut bisa membatalkan puasa atau menghilangkan pahala berpuasa?

Hal ini pernah dibahas oleh Ustaz Zaki Mirza. Dikutip dari channel YouTube TRANS7 Lifestyle (06/05/20), Ustaz Zaki Mirza menjelaskan bahwa telat buka puasa karena kondisi darurat tidak masalah.

"Mau tidak mau karena kondisi harus menunda buka puasa. Yang disunnahkan itu kan takjil, takjil artinya menyegerakan, jadi membatalkan puasa ketika azan berkumandang itu sunnah," ujar Ustaz Zaki.

Baca Juga: Hukum Mencicipi Makanan Saat Memasak Hidangan untuk Buka Puasa

Hukum telat buka puasa karena terjebak macet tidak masalah Foto: iStock

Lebih lanjut, Ustaz Zaki juga mengatakan tentang apa yang harus dilakukan, yakni berhenti ketika menemukan warung untuk sekadar beli makanan atau minuman untuk membatalkan puasa.

"Tapi dalam keadaan darurat gak bisa menyegerakan itu gak jadi masalah. Nanti kita mampir aja dulu beli makanan dan minuman buat membatalkan puasa," tutur Ustaz Zaki Mirza.

Ustaz Zaki Mirza mengatakan bahwa jika dalam kondisi tersebut insya Allah ibadah puasa tetap diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga: Hukum Buka Puasa Bersama Menurut Islam, Bisa Datangkan dan Hilangkan Pahala



Simak Video "Video: Tradisi Bagi-bagi Bubur Suro untuk Buka Puasa di Palembang"

(raf/odi)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork