Ketika menjalani ibadah puasa, umat muslim diharuskan untuk menahan hawa nafsu, termasuk menahan lapar dan haus. Jika tak sengaja makan dan minum karena lupa, maka puasanya tidak batal.
Ibadah puasa yang dilakukan umat muslim saat bulan Ramadan adalah menahan lapar dan haus sejak terbit matahari hingga tenggelam. Salah satu hal yang membatalkan puasa yakni makan dan minum dengan sengaja.
Tapi ada golongan yang tidak batal puasanya meskipun ia makan dan minum saat waktu puasa, bahkan sampai kenyang. Yakni mereka yang lupa sedang berpuasa.
Dikutip dari NU Online (6/4) dijelaskan ketentuan soal hal yang membatalkan puasa. Makan atau minum yang membatalkan puasa adalah jika pelakunya tahu itu membatalkan atau dilakukan dengan sengaja.
![]() |
Lain halnya dengan orang yang tidak tahu bahwa itu membatalkan puasa atau lupa sedang menjalankan puasa seperti orang baru masuk Islam atau jauh dari jangkauan informasi sehingga wawasan agamanya minim, maka puasanya tetap sah.
Demikian pula jika hal itu dilakukan atas dasar lupa, puasa juga tidak batal. Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah menyampaikan hadist terkait makan dan minum karena lupa saat berpuasa.
"Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR al-Bukhari Muslim).
Dalam hadist lain, Rasulullah SAW juga menegaskan orang yang makan dan minum karena lupa saat berpuasa tidak perlu mengganti puasa atau membayar kafarat (denda).
"Barangsiapa yang buka puasa pada bulan Ramadan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat." (HR Hakim)
Lalu, bagaimana jika karena faktor lupa tapi porsi makannya terlalu banyak bahkan sampai kenyang?
Umumnya orang yang makan dan minum karena lupa saat berpuasa, ia akan langsung ingat saat baru menyuapkan beberapa makanan. Hampir mustahil orang yang berpuasa lalu lupa dan makan dalam porsi banyak hingga kenyang.
Demikian pernah dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj (13/348).
"Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka."
Terkait batasan 'banyak' sendiri ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat dikategorikan banyak jika sudah mencapai tiga suapan. Tetapi, pendapat sebagian ulama lain mengatakan tiga suapan masih termasuk sedikit.
Simak Video "Jelajahi Pusat Kuliner G Town Square, Pas Untuk Berbuka"
[Gambas:Video 20detik]
(dvs/odi)