Restoran Ramen 'No Pork No Lard' Belum Tentu Halal, Ini Sebabnya

Restoran Ramen 'No Pork No Lard' Belum Tentu Halal, Ini Sebabnya

Andi Annisa Dwi R - detikFood
Kamis, 31 Mar 2022 12:30 WIB
Ichisan Ramen
Foto: detikcom/Riska Fitria
Jakarta -

Beberapa gerai ramen menyertakan keterangan 'no pork no lard' untuk mendeskripsikan menunya. Muslim sebaiknya tak terkecoh karena belum tentu ramen 'no pork no lard' adalah ramen halal.

Ramen merupakan hidangan mie khas Jepang yang populer di Indonesia. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah gerai ramen di tanah air. Jenisnya bervariasi, dari yang terjangkau hingga premium.

Biasanya gerai ramen premium mengusung konsep autentik Jepang. Tak sedikit yang belum memiliki sertifikat halal sehingga mereka kerap mendeskripsikan menunya dengan keterangan 'no pork no lard'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai artinya, gerai ramen tersebut berarti tidak memakai bahan berupa daging atau lemak babi. Tapi Muslim sebaiknya memahami bahwa klaim 'no pork no lard' bukan menunjukkan ramen tersebut halal.

Dian Widayanti sekalu kreator konten yang kerap membahas makanan halal membeberkan alasan mengapa ramen 'no pork no lard' belum tentu halal? Mengutip unggahan TikTok-nya (3/6/2022), ia mengatakan, "Yang haram itu sebenarnya bukan cuma babi dan minyaknya."

ADVERTISEMENT
Ichisan RamenRamen bisa jadi haram karena memakai kaldu berbahan tulang babi. Foto: detikcom/Riska Fitria

Ramen bisa jadi haram karena beberapa hal. Pertama dari kuahnya yang mungkin tonkotsu. "Biasanya berasal dari tulang babi yang direbus selama berjam-jam," katanya.

Kedua, ada penggunaan miso yaitu bumbu khas Jepang yang dibuat dari fermentasi kacang kedelai dan garam. "Nggak semuanya haram teman-teman, tapi yang di Jepang, yang beredar lebih banyak yang mengandung alkohol."

Dian juga mengatakan telur dalam hidangan ramen yang biasanya berwarna cokelat juga berpotensi tidak halal lantaran penggunaan shoyu. "Nah shoyu ini banyak sekali yang mengandung alkohol," ujarnya. Shoyu singkatnya adalah kecap asin khas Jepang.

Selain itu, topping daging pada ramen Jepang meski bukan babi, pastikan tidak melibatkan alkohol dalam proses masaknya. "Karena sering kali daging-dagingan ini direndam atau dimarinasi dengan arak masak angciu, sake, mirin, dan lain sebagainya," lanjut Dian.

Bumbu-bumbu masak Jepang seperti sake, mirin, dan cuka itulah yang mungkin mengandung alkohol. "Jadi restoran ramen dengan klaim 'no pork no lard' itu tidak cukup," kata Dian di akhir video.

Keterangan MUI soal 'no pork no lard' ada di halaman selanjutnya.

Kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal klaim 'no pork no lard'

Lalu bagaimana ya kata MUI mengenai klaim 'no pork no lard' yang kerap dicantumkan oleh beberapa restoran? Selain pada gerai ramen, 'no pork no lard' juga sering menjadi label restoran All You Can Eat (AYCE).

Mengutip informasi dari situs resmi LPPOM MUI (2/3/22), pihaknya menjelaskan ada beberapa 'titik kritis' kehalalan sebuah makanan yang diklaim 'no pork no lard'. Dalam restoran AYCE, misalnya, adanya olahan seafood seperti bakso, crab stick, fish cake, dan beberapa lainnya.

"Bahan halal yang mengalami proses pengolahan pasti telah dicampurkan dengan bahan tambahan dan bahan penolong lainnya. Bahan inilah yang perlu ditelusuri kehalalannya. Namun, saat ini sudah banyak olahan seafood yang memiliki sertifikat halal MUI," terang Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Sementara pada daging sapi dan ayam, titik kritisnya ada pada proses penyembelihan. Hewan harus dapat dipastikan disembelih sesuai syariat Islam. Selain itu, proses penyimpanan dan distribusi daging harus terpisah dari bahan yang diharamkan.

"Masakan Jepang banyak menggunakan daging. Ini yang kritis. Umumnya di Indonesia menggunakan daging ayam dan sapi. Tapi kalau di negara asalnya, ada peluang ketiga, yaitu daging babi. Kita harus tahu cara penyembelihan daging ayam dan sapi ini sesuai syariah Islam atau tidak," ujar Muti menekankan.

MUI Sebut Sake dan Mirin Tetap Haram Meski Hanya Digunakan SedikitWaspadai penggunaan mirin karena mungkin mengandung alkohol. Foto: Getty Images/iStockphoto/kazoka30

Bumbu-bumbu di gerai ramen ataupun restoran AYCE juga perlu diwaspadai. Utamanya penggunaan sake dan mirin yang termasuk dalam golongan khamr.

Selain karena mengandung alkohol yang tinggi, tujuan diproduksinya sake dan mirin adalah untuk minuman beralkohol.

"Karena itu, dalam masakan meskipun penggunaanya hanya sedikit, satu tetes sekalipun, maka tetap saja tidak halal. Karena khamr itu haram dan najis," kata Muti.

LPPOM MUI pun menekankan penting bagi konsumen untuk bersikap kritis terhadap segala sesuatu yang akan dikonsumsi atau digunakan. Menyoal gerai ramen yang memiliki sertifikat halal MUI, informasinya bisa dicek di situs www.halalmui.org.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video LPPOM MUI: 'No Pork No Lard' Tak Jadi Jaminan Halal"
[Gambas:Video 20detik]
(adr/odi)

Hide Ads